Disdukcapil Mubar Musnahkan 2.232 KTP-El Bermasalah

Pena Daerah786 views

PENASULTRA.COM, MUNA BARAT – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Muna Barat (Mubar) musnahkan 2.232 Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) yang bermasalah atau rusak. Selain melakukan pemusnahan rubuan KTP-El, Disdukcapil Mubar juga memusnahkan 86 KTP non elektronik.

Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman kantor Disdukcapil Mubar dan dihadiri Kasat Pol PP Mubar La Ode Sagala serta Kapolsek Lawa Iptu La Ode Haludin.

Kadisdukcapil Alimin Mubar mengatakan, pemusnahan KTP itu dilakukan berdasarkan instruksi Kementerian Dalam negeri (Kemendagri) yang tertuang dalam Surat Edaran (Se) Nomor 470.13/11156/SJ tentang Penatausahaan KTP elektronik Rusak atau Invalid, ditujukan kepada bupati/walikota diseluruh Indonesia.

“Pemusnahan itu dilakukan agar tidak menimbulkan polemik ditengah masyarakat. Salah satunya jelang pelaksanaan Pemilu 2019,” ungkapnya, Rabu 19 Desember 2018.

Ia berharap kepada seluruh masyarakat, ketika ada KTP yang tidak terpakai agar diserahkan kepada Disdukcapil Mubar untuk dimusnahkan.

“Kalau KTP tidak lagi digunakan seperti pindah penduduk, model lama, rusak, tidak berlaku, tidak bisa digunakan lagi akibat perubahan data maupun cacat produksi, agar diserahkan kepada kami untuk dimusnahkan,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Kapolsek Lawa Iptu La Ode Haludin, mengapresiasi tindakan pemerintah dalam mencegah kemungkinan terjadi penyalahgunaan KTP rusak.

“Ini sangat baik untuk ketertiban data masyarakat. apalagi tahun 2019 mendatang kita menghadapi Pemilu serentak,” tambahnya.

Senada, Kasatpol PP Mubar La Ode Sagala menyebut data penduduk harus jelas dan tidak dobol atau bermasalah.

“Pemusnahan KTP rusak sudah tepat. Jangan sampai ada dobol data. Hal ini juga dilakukan untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.(b)

Penulis: Zulfikar
Editor: La Basisa