PENASULTRA.COM, BUTON TENGAH – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan tatap muka bersama sopir angkutan umum yang beroperasi di terminal Wamengkoli, Kecamatan Lakudo, Kamis 28 Maret 2019.
Tatap muka itu dilakukan guna menertibkan angkutan umum yang ber plat hitam beroperasi di terminal Wamengkoli.
“Penertiban angkutan umum di terminal, sekaligus kesepakatan bersama terkait larangan mobil plat hitam untuk mengambil penumpang di Wamengkoli,” ungkap Plt Kepala Dinas Dishub Kabupaten Buteng La Ode Darmawan Hibali, Kamis 28 Maret 2019.
Darmawan juga menyampaikan beberapa larangan dan kewajiban yang harus dipatuhi bagi para sopir ketika beroperasi di terminal Wamengkoli.
“Termasuk tidak dibolehkan mengambil penumpang diluar terminal Wamengkoli dan seluruh mobil angkutan umum wajib membayar retribusi,” tutur Darmawan.
Darmawan tidak menyebutkan secara pasti berapa jumlah angkutan umum yang beroperasi di terminal Wamengkoli. Namun, pihaknya memiliki data jumlah angkutan umum tersebut.
“Belum ada data terbaru. Namun yang beroperasi saat ini di terminal Wamengkoli dari angkutan Lakudo, Raha, Lombe dan Kecamatan Mawasangka,” jelasnya.
Pertemuan tersebut turut hadir Kapolsek Lakudo AKP Abdul Halim Kaonga, Kasat Pol PP Buteng, Babinsa dan Bhabinkamtibnas.(b)
Penulis: Amrin Lamena
Editor: Bas