Dishut Sultra Benarkan PT Sumatera Mining Investama Belum Kantongi IPPKH

Pena Kendari495 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebutkan bahwa PT Sumatera Mining Investama (SMI) belum memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dishut Sultra, Beni Raharjo pada Selasa, 15 Maret 2022.

“Iya betul, itu (PT SMI) belum ada IPPKHnya. Belum ada entitas itu yang memiliki IPPKH”, jelas Beni Raharjo saat ditemui di kantornya.

Diberitakan sebelumnya, pada Senin, 14 Maret 2022 kemarin Jaringan Pemerhati Investasi Pertambangan (JPIP) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejati Sultra agar segera menindak tegas direktur PT SMI karena diduga kuat telah melakukan aktivitas penambangan di lokasi eks PT Trisula Bumi Anoa (PT TBA) yaitu di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara tanpa mengantongi IPPKH, padahal lokasi tersebut telah disegel oleh Polda Sultra pada tahun 2020 lalu.

Bahkan dalam penyegelan itu, pihak Polda Sultra berhasil mengamankan 23 tumpukan ore nickel kurang lebih 14.000 metrik ton beserta 9 unit alat berat dan 7 unit dump truk.

“Sejatinya, PT Sumatra mining Investama harus diproses hukum, sebab telah berani melakukan aktivitas di lokasi tersebut tanpa mengantongi ijin pinjam pakai kawasan hutan,” tegas Harbianto selaku jenderal lapangan dalam aksi tersebut.

Olehnya itu, JPIP mendesak aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Polda Sultra dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra agar segera menindak tegas direktur PT Sumatra Mining Investama (SMI).

Selain itu, JPIP juga meminta Polda Sultra agar segera mengidentifikasi lokasi pertambangan PT SMI yang diduga bekas lahan PT TBA dan PT BBS.

Penulis: Husain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *