Terkait Polemik IPPKH PT KMS 27, Ratusan Massa Aksi Unras di Kejati Sultra

Pena Kendari288 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Ratusan masa aksi unjuk rasa (Unras) terkait dugaan mal adminstrasi penerbitan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT Karya Murni Sejati (KMS) 27 kembali memanas, akibatnya massa aksi paksa masuk kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati), Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa, 15 Maret 2022.

Aksi demonstrasi dari ratusan pemuda asal Konawe Utara dan gerakan pemuda (GP) Sultra aksi itu sempat terlibat adu mulut dengan pihak keamanan Kejati Sultra sehingga situasi sempat memanas

Koordinator Lapangan Sahril Gunawan dalam orasinya menjelaskan pihaknya telah menelusuri berbagai perizinan yang berkaitan dengan PT KMS 27 bahwa PT KMS 27 tidak terdaftar sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang resmi di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe.

“PT KMS 27 tidak terdaftar sebagai pemegang IUP di Blok Mandiodo karena kami sudah cek di data minerba one map bahwa PT KMS 27 Tidak terdaftar sebagai pemegang IUP yang ada hanya PT Antam Tbk,” tegas Gunawan.

Gunawan bilang, bahwa dalam beberapa putusan Mahkamah Agung (MA) tidak ada satupun yang menguatkan PT KMS 27 dalam status quo (tumpang tindih) dengan PT Antam , Surat No T-1502/MB.04/DJB.M/2021 perihal pelaksanaan putusan MA dari Dirjen Minerba memperkuat lagi bahwa PT KMS 27 tidak mempunyai kekuatan sehingga berdasarkan surat itu PT Antam Tbk berhak melakukan kegiatan sepenuhnya di Blok Mandiodo

“Saya sampaikan bahwa yang berhak melakukan kegiatan di sana adalah PT Antam Tbk sesuai beberapa putusan MA dan surat dari Kementerian ESDM RI melalui Dirjen Minerba,” ungkapnya.

Olehnya itu, pihaknya menduga ada maladminstrasi antara penerbitan IPPKH PT KMS 27 tahun 2018 dan keluarnya putusan 225K/Tun/2014 yang menghidupkan IUP PT Antam.

Ia juga meminta dengan tegas Kejati Sultra untuk melakukan investigasi Terkait Dugaan maladminstrasi izin IPPKH KMS 27.

Sementara Itu Kejati Sultra melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Dody dan Fadly Saad (Kasi Intel) menyampaikan bahwa terkait izin pertambangan bukan bagian dari mereka tetapi jika ada kerugian negara terkait PT KMS 27 mereka pasti akan menelusuri dan melakukan investigasi.

“Jika ada terdaftar indikasi kerugian negara penerbitan IPPKH PT KMS 27 dan selama berkegiatan pasti kami telusuri, “ucapnya.

Namun, sebelum membubarkan diri Jefri Ketua Umum P3D Konut mengatakan bahwa ia dan teman-teman gerakan Pemuda Sultra akan terus mempressure dugaan maladminstrasi ini ke pusat sampai IPPKH PT KMS 27 di cabut.

Penulis: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *