KENDARI – Forum Peduli Integritas Akademik Universitas Halu Oleo (UHO) mendesak pimpinan universitas menghentikan sementara tahapan Pemilihan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UHO Periode 2026–2030. Desakan ini muncul setelah adanya pengakuan Wakil Rektor II UHO Prof Ida Usman terkait ketidaksesuaian prosedur dalam pembentukan Panitia Pemilihan Dekan.
Ketua Forum Peduli Integritas Akademik UHO, Riski, menilai pengakuan tersebut sangat serius dan menyangkut kepatuhan terhadap Statuta sebagai dasar hukum tata kelola universitas.
Prosedur Bukan Sekadar Formalitas
Menurut Riski, dalam tata kelola perguruan tinggi, prosedur bukan formalitas yang dapat diabaikan begitu saja.
“Prosedur merupakan instrumen untuk menjamin kepastian hukum, keadilan, transparansi, dan legitimasi setiap keputusan,” tegas Riski yang juga merupakan Anggota Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) UHO itu, Jumat, 19 Juni 2026.
Ia menambahkan, ketika prosedur telah diakui menyimpang dari ketentuan Statuta, konsekuensi yang harus didahulukan adalah evaluasi dan tindakan korektif, bukan meneruskan proses seolah tidak terjadi persoalan.
Potensi Hilangnya Legitimasi
Riski menilai, jika pejabat universitas telah mengetahui adanya dugaan cacat prosedural namun tetap melanjutkan tahapan, hal itu berpotensi menimbulkan keraguan publik terhadap komitmen pimpinan dalam menegakkan aturan.
“Universitas adalah benteng moral, intelektual, dan hukum. Seluruh kebijakan dan proses pemilihan pimpinan harus mencerminkan penghormatan terhadap Statuta. Tidak boleh ada kesan aturan hanya berlaku bagi sebagian pihak,” ujarnya.
Ia menegaskan, panitia merupakan fondasi utama seluruh tahapan pemilihan. Pembentukannya harus berada pada jalur yang sehat dan menjunjung nilai demokrasi.
“Apabila fondasinya dibentuk dengan jalan yang salah atau tidak sesuai Statuta, maka seluruh tahapan yang dihasilkan berpotensi kehilangan legitimasi hukum maupun moral,” kata Riski.
Desak Langkah Korektif
Forum Peduli Integritas Akademik UHO menyatakan kampus tidak bisa hanya mengakui adanya cacat prosedural tanpa diikuti tindakan korektif nyata.
“Prinsip negara hukum menghendaki setiap pelanggaran prosedur harus dipulihkan melalui mekanisme yang sah, bukan dibiarkan berlanjut demi efisiensi atau kepentingan tertentu,” jelas Riski.
Atas dasar itu, pihaknya mendesak pimpinan UHO melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) untuk segera menghentikan sementara tahapan pemilihan. Ia juga meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap keabsahan pembentukan panitia yang sedang berjalan.
“Langkah tersebut bukan penghambatan demokrasi kampus, melainkan upaya menjaga legitimasi hasil pemilihan dan marwah Universitas Halu Oleo,” tegasnya.
Kepercayaan Dibangun dari Ketaatan Aturan
Riski menekankan, kepercayaan sivitas akademik tidak dibangun melalui pembelaan terhadap prosedur yang salah, tetapi melalui keberanian pemimpin menegakkan aturan secara konsisten.
“Kualitas institusi pendidikan tinggi tidak hanya ditentukan oleh siapa yang terpilih sebagai pemimpin, tetapi juga oleh seberapa jujur dan taat proses itu dijalankan. Menegakkan Statuta bukan pilihan, melainkan kewajiban. Ketika pelanggaran telah diakui, tindakan korektif adalah konsekuensi yang tidak boleh ditunda,” pungkas Riski.
Sebelumnya, Wakil Rektor II Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum UHO, Ida Usman, menyebut proses pemilihan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Halu Oleo (UHO) periode 2026–2030 tidak berjalan sesuai ketentuan Permendikti Saintek RI Nomor 21 Tahun 2025 tentang Statuta UHO. Ketidaksesuaian tersebut terjadi akibat keterlambatan pembentukan panitia pemilihan.
Terlambat Satu Bulan dari Ketentuan
Merujuk Pasal 52 Statuta UHO, panitia pemilihan dekan seharusnya dibentuk paling lambat tiga bulan sebelum masa jabatan dekan berakhir.
Masa jabatan Dekan FISIP UHO periode 2022–2026, Eka Suaib, akan berakhir pada 1 Juli 2026. Artinya, tahapan pemilihan seharusnya dimulai sejak 1 April 2026.
“Karena akhir masa jabatannya 1 Juli, seharusnya proses sudah dimulai 1 April. Penanda dimulainya proses itu adalah terbentuknya panitia,” ujar Ida Usman kepada Penafaktual.com, di Kampus UHO Kendari, Kamis, 18 Juni 2026.
Namun, pembentukan panitia pemilihan baru dilakukan pada 4 Mei 2026 atau kurang dari dua bulan sebelum masa jabatan dekan berakhir.
WR II: Sudah Ingatkan, Tapi Surat Rektor Telat
Ida mengaku sudah mengingatkan Dekan FISIP terkait tenggat tersebut.
“Saya sudah ingatkan pak dekan, saya bilang hati-hati karena sesuai statuta sudah harus mulai tiga bulan sebelum berakhir masa jabatan,” katanya.(red)












