PENASULTRA.COM, BUTON TENGAH – Dinas Pendapatan (Dispenda) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) mulai uji petik rumah makan dan hotel, khususnya yang ada di Kecamatan Lakudo dan Kecamatan Gu.
Kepala Dispenda Buteng, Lukman menjelaskan, uji petik dilakukan dengan memasang pegawai di setiap rumah makan dan hotel untuk mencatat setiap pengunjung yang masuk. Sehingga, Pemda dapat memperoleh data pengunjung setiap harinya.
“Sudah 12 rumah makan dan hotel yang kami pasangkan petugas dan akan berlangsung selama satu bulan, nanti akan ditambah lagi,” kata Lukman saat ditemui di salah satu rumah makan di Kecamatan Lakudo, Senin 6 Januari 2020.
Selain itu, uji petik yang merupakan rekomendasi dari BPK dilaksanakan sebab di dua item ini, kata Lukman, sering terjadi kebocoran anggaran negara.
“Jadi 10 persen dari harga yang ada. Contohnya, kalau nasi goreng harga biasanya dijual 20 ribu, dengan adanya pajak makan menjadi 22 ribu,” tuturnya.
Pihaknya berharap, pemilik hotel dan rumah makan dapat bekerja sama dengan baik dalam pelaksanaam program ini. Sehingga, target PAD tahun 2020, yakni 4,7 miliar, dapat dioptimalkan.
“Kita pelan saja dulu untuk sosialisasi. Dan untuk masyarakat, spanduk-spanduk sangat jelas himbauannya agar meminta karcis pajaknya setelah membayar. Kalau tidak dikasi maka jangan membayar, artinya makan gratis,” pungkas Lukman.
Penulis: Amrin Lamena
Editor: Faisal