Izin Agen BBM Subsidi di Andowia Terancam Dicabut

PENASULTRA.COM, KONAWE UTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara (Konut) mengancam bakal mencabut izin Agen Premium Minyak Solar (APMS) di Desa Lamondowo, Kecamatan Andowia.

APMS Andowia ini terindikasi telah menyelewengkan Bahan Bakar Minya (BBM) bersubsidi di wilayah itu.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Konut, Rasmin Kamil mempertanyakan pasokan BBM yang tidak mencukupi. Padahal, APMS Andowia menerima pasokan sebanyak 200 ribu liter dalam sebulan.

“Ini tidak masuk akal. Dengan jumlah  6.600 liter per hari baru tidak cukup, hanya dua sampai tiga hari saja sudah tutup,” ucap Rasmin saat mengunjungi lokasi APMS Andowia, Senin 6 Januari 2020.

Ketua DPC PKB Konut ini menegaskan, pihaknya akan merekomendasi pencabutan izin agen BBM bersubsidi itu karena banyaknya keluhan masyarakat.

“Padahal APMS hadir di sini untuk memberikan pelayanan. Saya kira APMS ini sudah hitung jumlah kebutuhan masyarakat Konut, tapi kenyataannya tidak begitu. Bahkan kami sendiri disini memantau, kenapa dua sampai tiga pasokan habis,” tutur Rasmin.

Senada, Ketua Komisi A DPRD Konut, Herman mengatakan, pihaknya akan mengagendakan rapat dengar pendapat terkait persoalan ini.

“Kita akan memanggil pemilik APMS ini, termasuk dinas-dinas terkait dalam RDP tentang pengelolaan BBM, temuan-temuan dan izin-izinnya,” imbuhnya.

Ketua Komisi C DPRD Konut, Samir menambahkan, dewan akan terus mengawal persoalan kurangnya stok BBM di wilayah itu.

“Kita mau cari tahu kenapa sampai tidak cukup, apalagi sudah ada informasi awal bahwa mobil yang terbakar kemarin depan APMS ini tangkinya rakitan yang keluar masuk mengisi di tempat ini,” tutur Samir.

“Kami juga meminta kepada Kapolres Konut agar segera menindak lanjuti bila mana ada oknum-oknum yang terlibat,” tambah Samir.

Sementara itu, Sekretaris disperindag Konut, Moes menilai, jika dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan APMS Andowia terbukti, maka akan dikenakan sanksi sesuai UU Migas, yaitu diancam 6 tahun penjara.

“Dengan pelanggaran seperti modifikasi tangki didalam mobil dan tidak dilengkapi izin pengolahan, penyimpanan dan pengangkutan ini semua tidak dibolehkan,” tegasnya.

Penulis: Iwan
Editor: Faisal