Perintah Eksekusi Dari Pengadilan Tidak Ada, Warga Tetap Pertahankan Lahan Eks PGSD

Pena Hukum1,585 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Puluhan masyarakat dan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di Jalan MT Haryono Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, Selasa 7 Januari 2019.

Dalam aksinya, massa menolak penggusuran paksa yang akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terhadap lahan Eks PGSD milik Kikila Adi Kusuma selaku ahli waris H. Ambo Dalle.

Koordinator Lapangan, Abdul Rahim menjelaskan, Pemprov Sultra tidak berhak mengeluarkan surat perintah eksekusi lahan. Sebab hal itu merupakan wewenang Pengadilan Negri.

“Perlu saya tegaskan, kami di sini tidak menolak jika harus digusur paksa. Tapi sebelum itu kami ingin mendengar surat perintah eksekusi dari pengadilan dibacakan,” tegas Rahim.

Senada, Kuasa Hukum Kikila Adi Kusuma, Zion Natongam Tambunan mengatakan, surat perintah eksekusi lahan yang dikeluarkan Biro Hukum Pemprov Sultra tidak berkekuatan hukum.

“Surat perintah yang dikeluarkan oleh pak Ali Akbar selaku Biro Hukum Pemprov Sultra itu sedang kita uji di PTUN Kendari, apakah pak Ali Akbar memiliki hak dan kompetensi secara Undang Undang Administrasi Pemerintahan untuk memerintahkan ahli waris pemilik lahan dan warga pendatang untuk mengosongkan lahan ini,” ucap Zion.

Untuk itu, kata Zion, jika Pemprov Sultra tetap memaksakan untuk melakukan penggusuran paksa, maka dipastikan masyarakat tetap akan mempertahankan lahan tersebut. Kendati harus bentrok dengan aparat penegak hukum.

“Kami menghimbau kepada yang terhormat aparat penegak hukum, baik TNI, Polri, Satpol PP dan aparat keamanan lainnya, tolong beri kesempatan kepada masyarakat untuk mencari keadilan di PTUN, dan juga mohon kepada aparat untuk mematuhi proses hukum yang ditempuh,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemprov Sultra telah menjadwalkan akan mengosongkan lahan eks PGSD pada 7 Januari 2020.

“Jadi tetap kami gusur. Kalai seandainya dia (Kikila) menghadap, kita tidak gusur. Jika tidak maka kami tetap gusur. Saya meminta kepada Kikila, karena kita negara hukum maka patuh terhadap hukum. Karena putusan MA adalah putusan yang terakhir dan tidak ada gugatan selain dia harus meninggalkan tempat itu,” ucap Ali Akbar, Kamis 2 Januari 2019.

Penulis: Faisal