PENASULTRA.COM, KENDARI – Tempat-tempat hiburan malam (THM) di Kota Kendari yang melakukan penjualan minuman beralkohol eceran tidak lagi diharuskan untuk memiliki Surat Izin Usaha Penjualan Minuman Beralkohol (SIUP-MB), tetapi cukup dengan memiliki Surat Izin Tempat Penjualan Minuman Berakohol (SITP-MB).
Ketetapan tersebut kembali terang tatkala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kota Kendari bertemu bersama Kabag Hukum, perwakilan Dinas Pariwisata, Perizinan, distributor, subdistributor, agen penjualan MB, hotel dan tempat hiburan.
“Yang kemarin itu persoalan Permendag mengenai SIUP-MB pasal 20 di mana pengecer itu wajib memiliki SIUP-MB. Tapi kita kan di Kota Kendari aturannya itu SITP-MB,” ungkap Ida Rianti, Kabid Perdagangan Disperindag Kota Kendari saat ditemui di kantornya, Jumat 10 Agustus 2018.
Dalam SITP-MB, kata Ida, sudah termuat poin tentang pengendalian dan pengawasan terhadap penggunaan minuman berarkohol. Hal itu sejalan dengan Permendag Nomor 20 yang mana point pentingnya itu terkait pengendalian dan pengawasan.
“Dalam SITP-MB juga ini sudah mengatur masalah peredaran minuman beralkohol di Kota Kendari. Intinya kami di Disperindag yaitu pengendalian dan pengawasan,” terangnya.
Salah satu rekomendasi yang dihasilkan dari pertemuan di kantor Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kota Kendari beberapa waktu lalu, kata Ida, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait SIUP-MB dan SITP-MB.
“Intinya kita di Kota Kendari itu tidak perlu SIUP-MB, cukup SITP-MB. Kita akan segera koordinasikan ke Polda untuk langkah penertiban,” ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah THM mengeluhkan tidak adanya sosialisasi pemberlakuan SITP dan SIUP-MB oleh Disperindag Kota Kendari.
Belum juga sosialisasi itu terlaksana, pihak Polda Sultra dikabarkan sudah melakukan pemeriksaan dan mengambil sampel minuman beralkohol di beberapa THM dengan dalih penerapan SIUP-MB dan SITP-MB. Padahal, semua izin yang dipersyaratkan Pemkot Kendari telah dipenuhi THM.
Salah seorang manager THM di Kendari yang tak ingin namanya di mediakan mengaku, selama ini pihaknya hanya menggunakan SITP-MB. Sebab, menurutnya, SIUP-MB itu hanya diperuntukkan bagi distributor MB. Kalaupun ada pemberlakuan SITP-MB dan SIUP-MB, ujar dia, seharusnya Disperindag datang melakukan sosialisasi.
“Seharusnya itu terlebih dahulu disampaikan ke kami bagaimana caranya supaya kita juga memiliki SIUP-MB. Jangan tiba-tiba melakukan pemeriksaan tanpa dasar aturan yang jelas,” semprotnya.(b)
Penulis: La Ode Muh. Faisal
Editor: Ridho Achmed