Ditegur Saat Miras, Pemuda di Butur Aniaya Ayah Tirinya Hingga Luka-luka

Pena Hukum496 views

PENASULTRA.COM, BUTUR – Unit walet Polisi Resort (Polres) Kabupaten Buton Utara (Butur) bersama Unit Intelkam Polres Butur melakukan penangkapan terhadap lelaki ininsial HS (20) di Desa Wamboule, Kecamatan Kulisusu, Senin, 31 Mei 2021.

Sesuai dengan Laporan Polisi: LP/B/38/V/2021/SPKT/POLRES BUTON UTARA/POLDA SULTRA, tanggal 31 Mei 2021HS diduga telah melakukan penganiayaan terhadap ayah tirinya atas nama Muslihun alias Lewe (34).

Kasat Reskrim Polres Butur, Iptu Sunarton mengungkapkan pada saat kejadian korban sedang nonton televisi diruang tengah, tiba-tiba HS datang bersama temannya.

“Teman HS satu orang, sambil membawa minuman keras dan langsung keruang dapur rumah untuk melakukan pesta miras”, ungkapnya

Kemudian korban menyuruh istrinya (ibu kandung pelaku) untuk menyampaikan kepada pelaku agar tidak minum dalam rumah tapi minum diluar rumah saja. Mendengar ucapan itu, HS tidak mengindahkannya kemudian korban memberitau kedua kalinya tetapi pelaku tetap tidak menerima teguran tersebut.

“HS langsung mengambil minumannya lalu keluar rumah sambil menendang mesin cuci serta memukul pintu kamar mandi dan jendela ruang tamu hingga kaca jendela pecah”, jelas Inarto.

Melihat keadaaan tersebut korban merangkul HS karena menganggap bahwa HS masih anak dari korban namun pelaku tidak terima hal tersebut.

Lalu pelaku mengamuk dan mengambil botol minuman kosong yang ada di teras rumah korban dan langsung mengejar korban sampai di halaman rumah korban sambil mengayunkan botol minum tersebut. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada kepala, bibir dan gigi depan goyang.

Lanjut Sunarto, Sunarton pada saat diamankan dan digiring ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk mencari barang bukti, pelaku sempat mengamuk karena kondisinya masih dalam pengaruh miras.

“Barang bukti yang diamankan dihalaman rumah korban berupa pecahan botol. Saat ini pelaku sudah dimakan diruang tahanan Polres Buton Utara”, tukasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.

Penulis: Man

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *