Diteken Muhamad Ali dan Hamiruddin, RAPBD Wakatobi Tak Sah?

PENASULTRA.COM, WAKATOBI – Usai evaluasi di ruang rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu 26 Desember 2018, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Wakatobi tahun 2019 dikembalikan.

RAPBD tersebut dinilai tidak sah karena ditanda tangani oleh unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wakatobi yang sudah mengundurkan diri, yakni Muhamad Ali dan H Hamiruddin.

Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) DPRD Wakatobi, La Moane Sabara saat dikonfirmasi baru-baru ini.

Ia mengatakan, pengembalian dokumen RAPBD Wakatobi itu dikarenakan adanya kekhawatiran terkait keabsahan dokumen itu, mengingat pimpinan dewan yang menandatangani telah mundur dari anggota DPRD.

“Jika dokumennya telah diperbaiki dan ditanda tangani H Sukiman, maka langsung dievaluasi dan ditetapkan menjadi Perda APBD Wakatobi 2019,” kata La Moane.

Ia mengaku, pihaknya diminta agar melakukan perbaikan administrasi, dalam hal ini RAPBD yang diajukan harus ditanda tangani oleh unsur pimpinan DPRD yang tidak mengundurkan diri. Kemudian, kembali mengajukan perbaikan administrasi dokumen APBD dengan batas waktu hari ini, Jumat 28 Desember 2018.

“Jadi tidak ada penolakan RAPBD Wakatobi, karena seluruh tahapan dan mekanisme pembahasan telah dilalui sesuai Permendagri tentang Tatacara dan Mekanisme Pembahasan APBD Tahun 2019. Kami hanya diminta untuk membenahi administrasi dokumennya,” terang Moane.(b)

Penulis: Deni La Ode Bono
Editor: La Ode Muh. Faisal