Ditreskrimsus Polda Sultra Tangkap 3 Pelaku Penyalahgunaan Pertalite di Konawe Selatan

PENASULTRA.COM, KENDARI – Ditreskrimsus Polda Sultra melalui Subdit I Indagsi kembali mengamankan 3 orang pelaku penimbunan BBM jenis pertalite di SPBU Motaha, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Selasa, 1 Agustus 2023 lalu. Ketiga pelaku itu ditangkap beserta barang bukti (BB) 660 liter pertalite.

“Pada hari Selasa tanggal 01 Agustus 2023 sekira Pukul 14.30 Wita yang bertempat di SPBU 74.93304 Motaha Konawe selatan telah diamankan 3 (tiga) orang laki-laki oleh Subdit 1 Direskrimsus,” terang Dirkrimsus Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko melalui Kasubdit I Indagsi Kompol Rico Fernanda.

Ketiga pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bbm yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan oleh pemerintah (pertalite).

Penangkapan tersebut berawal dari adanya surat dari BPH MIGAS tentang permintaan bantuan tindak lanjut adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU 74.93304 Motaha, Kecamatan Angata Kabupaten Konsel.

Selanjutnya, personil Subdit 1 Dirkrimsus Polda Sultra melakukan penyelidikan di SPBU tersebut dan menangkap tangan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Adapun modus penyalahgunaan BBM jenis pertalite yaitu salah seorang pelaku inisial S mengantri di SPBU dan mengisi jerigen langsung dari nosel. Kemudian jerigen tersebut diserahkan kepada saudara A di mobil carry dan disaksikan oleh pengawas SPBU AD, sehingga di duga terjadi penyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 40 angka 9 UU No. 6 THN 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 2 THN 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU atas perubahan ketentuan pasal 55 UU RI Nomor 22 THN 2021, tentang Minyak Dan Gas Bumi.

Penulis: Husain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *