Ditresnarkoba Polda Sultra Tangkap Tiga Tersangka Pengedar Narkoba

Pena Hukum745 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Sultra kembali mengamankan tiga orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu. Ke tiga tersangka ini ditangkap pada Sabtu, 16 Januari 2021 sekitar pukul 16.45 Wita pada dua Tempat Kejadian Perkara (TKP).

YS (38) salah satu tersangka ditangkap di Desa Konda Satu, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), sedangkan HT dan AR ditangkap di Jalan MT Haryono, Lorong Hikmah 2, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Di tangan YS ditemukan barang bukti sebanyak 5 (Lima) sachet yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan  berat bruto total ± 590 gram. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan ditemukan 2 (dua) sachet plastik bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,70 gram dari tersangka HT dan AR.

Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Eka Faturrahman mengatakan proses penangkapan ketiga tersangka tersebut berawal dari informasi masyarakat/informan bahwa di Desa Konda Satu, Kecamatan Konda, Kabupaten Konsel sering terjadi peredaran narkotika jenis shabu.

Atas informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit 1 melakukan penyelidikan di daerah tersebut, tidak lama kemudian Tim Opsnal melihat seorang dengan mengendarai motor yang mencurigakan sedang mengambil tempelan shabu yang disimpan di semak-semak di kantong plastik. Saat itulah Tim Opsnal Subdit 1 menangkap seorang tersangka bernama YS.  

“Hasil interogasi bahwa tersangka YS sudah sepuluh kali mengambil tempelan narkotika jenis shabu, dan nanti pengambilan tempelan yang ke 10 baru tertangkap”, ujar Kombes Eka Faturrahman.

Adapun modus operandi pelaku dalam mengedarkan narkotika jenis shabu yaitu dengan cara mengambil tempelan dan diberikan upah dari mengambil tempelan tersebut.

Selain narkoba, dari tangan tersangka juga dista 1 unit hp merek Samsung J3 pro warna  hitam, 1 unit timbangan digital, 157 sachet kosong, 1 unit alat isap shabu, dan 1 unit motor merek Yamaha Mio M3 warna biru putih DT 3271 OF.

Saat ini ke tiga tersangka tersebut telah diamankan di Polda Sultra.(b)

Penulis: La Ode  Husaini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *