Dituduh Kongkalikong Proyek Miliyaran, PT GPW Bakal Tempuh Jalur Hukum

Pena Hukum597 views

PENASULTRA.COM, BAUBAU – PT Golden Prima Wakatobi (PT GPW) merespon serius tuduhan Erwin Gunawiana Direktur PT Maju Tama Mulia, yang ditayangkan di salah satu media, 11 Maret 2021.

PT GPW melalui Kuasa Hukumnya, Dedi Ferianto dan Arifin bakal menempuh jalur hukum, baik Pidana maupun Perdata.

Dedi Ferianto memastikan tuduhan yang ditujukan terhadap kliennya tidak benar, fitnah dan tak berdasar hukum. Tuduhan ini telah menyebabkan timbulnya kerugian bagi kliennya, baik secara materil maupun inmateril.

“Maka melalui klarifikasi ini kami tegaskan akan melakukan langkah hukum yang penting, perlu dan berguna untuk kepentingan tersebut, baik tuntutan pidana maupun perdata sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” demikian ditegaskan Dedi Ferianto dalam rilis persnya yang diterima awak media ini, Sabtu, 13 Maret 2021.

Dedi Ferianto menguraikan, bahwa Erwin Gunawiana keberatan atas keputusan Pokja Pemilihan Barang/Jasa (UPBJ) Pemerintah Kabupaten Wakatobi yang telah menetapkan PT GPW sebagai pemenang tender pekerjaan konstruksi Paket VII Rehabilitasi, Pemeliharaan Berkala, BMW, Dan RM Ruas Pulau Tomia (PHJD). Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek ini Rp.32.810.358.428,39.

“Klien kami adalah perusahaan pemenang lelang pekerjaan konstruksi Paket VII Rehabilitasi, Pemeliharaan Berkala, BMW, dan RM Ruas Pulau Tomia (PHJD). Ini berdasarkan Surat Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang ( PUPR) Kabupaten Wakatobi Nomor: 01/SPPBJ/PHJD/PPK/DPUPR/WKTB/II/2021 Tanggal 22 Februari 2021,” bebernya.

Kliennya Direktur PT GPW, lanjut Dedi Ferianto, telah menanda tangani Surat Perjanjian (Kontrak) dengan Nomor: 620.01/KONT-PHJD/BM/DPUPR/III/2021 Tanggal 1 Maret 2021 dengan nilai Kontrak Rp.31.726.000.000,-

“Proses lelang pada unit kegiatan konstruksi tersebut hingga penandatanganan surat perjanjian bersama KPA, kliennya telah mengikuti seluruh tahapan dan rangkaian proses lelang dengan benar dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” ungkapnya

Dedi Ferianto kembali menegaskan, bahwa pernyataan Erwin Gunawiana di salah satu media online adalah tuduhan atau informasi yang tidak benar, fitnah belaka dan tidak berdasar hukum.Yang menyatakan kliennya dikendalikan oleh pihak lain, terjadi kongkalikong, persekongkolan atau larangan kepentingan antara kliennya dengan penyedia jasa lainnya dan Pokja Pemilihan, serta mengancam akan melaporkan kliennya ke Polda Sultra dan Kajati Sultra.

“Andaipun saja Erwin Gunawiana selaku peserta lelang menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam proses lelang, seharusnya berdasarkan ketentuan Pasal 32 Perpres Nomor.16 Tahun 2018, dapat menggunakan saluran hukum yang tersedia, yakni melakukan sanggah banding. Namun faktanya hingga pendatanganan Surat Perjanjian (kontrak), Erwin Gunawiana tidak menggunakan saluran hukum tersebut. Maka dengan demikian dapat dimaknai hak hukum selaku peserta lelang untuk melakukan keberatan telah berakhir, dan seluruh rangkaian proses lelang pengadaan barang/jasa untuk pekerjaan konstruksi a quo telah selesai sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Editor: Husain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *