PENASULTRA.COM, KOLAKA – Juhardin, Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara menanggapi dingin putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI yang menjatuhkan sanksi kepada lima komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kolaka.
Katanya, putusan DKPP yang memberhentikan Lukman sebagai ketua KPUD Kolaka dan sanksi peringatan berupa teguran keras terhadap empat komisioner KPUD Kolaka lainnya adalah pembelajaran berharga bagi penyelenggara Pemilu di negeri ini.
“Sanksi tersebut juga sebagai penegasan bahwa penyelenggaraan tahapan Pilkada khususnya di Kolaka harus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Bukan hanya KPU, tetapi Panwas juga harus menjalankan tupoksi sesuai aturan dan ketetapan yang berlaku,” ujarnya saat dihubungi PENASULTRA.COM via selulernya, Rabu 18 April 2018 malam.
Ketika ditanya apakah putusan DKPP tersebut sudah sesuai dengan harapan Panwaslu sebagaimana laporan dugaan pelanggaran seperti yang ditemukan pihaknya beberapa waktu lalu? Juhardin hanya menjawab diplomatis.
Katanya, Panwas tak punya hak untuk menjustifikasi putusan tersebut. Menurut Juhardin, semua itu adalah domain DKPP yang telah memprosesnya.
“Saya pikir sanksinya jelas, yakni pemberhentian jadi ketua dan teguran keras kepada seluruh anggota KPU Kolaka. Saya tidak punya tupoksi untuk memberikan penilaian. Karena sudah merupakan wewenang dari DKPP melalui persidangan,” jelasnya.
Kendati demikian, Juhardin berharap agar KPU Kolaka secepatnya melakukan pleno untuk menetapkan ketua yang baru. Hal itu sebagai antisipasi agar tahapan Pilkada di Kolaka tidak mandek akibat kekosongan pimpinan di KPU Kolaka.
Seperti diketahui, sidang DKPP RI yang digelar di Jakarta, Rabu 18 April 2018, memutuskan pemberian sanksi tegas terhadap lima komisioner KPU Kolaka. Lukman diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua KPU Kolaka dan empat rekannya, masing-masing Hasnawati, Abdul Rauf, Muh Aidil Adha dan Nur Ali dijatuhi hukuman teguran keras.
Lukman bersama anggota KPU Kolaka lainnya diduga melanggar kode etik pada proses rekrutmen anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) Kabupaten Kolaka.
Pangkalnya, pada proses seleksi terdapat dua nama anggota PPK dinyatakan lolos, namun tidak terdata di daftar hadir dan tidak mengikuti tes. Keduanya, yakni Purwanto dari Kecamatan Iwomendaa dan Hasrita dari Kecamatan Latambaga.
Atas persoalan tersebut, kelima komisioner KPU Kolaka dilaporkan oleh Ketua Panwaslu Kolaka, Juhardin ke DKPP.(a)
Penulis: Kaulia Akansoro
Editor: Mochammad Irwan