PENASULTRA.COM, KOLAKA UTARA – Aktivitas yang dilakukan sejumlah perusahaan tambang di Desa Latowu, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga berdampak pada pencemaran lingkungan di wilayah sekitarnya. Salah satunya pencemaran pantai dan laut di Desa Lawata Kecamatan Pakue Utara.
Hal ini disampaikan oleh Muh. Yusuf Yusri, Sekretaris Desa Lawata kepada Jurnalis PENASULTRA.COM melalui telepon selulernya beberapa waktu lalu.
Selain mengakibatkan pencemaran laut, juga merusak ekosistem laut di Desa Lawata. Sehingga mengganggu mata pencaharian masyarakat sekitar yang bekerja sebagai nelayan dan petani tambak.
“Kita di sini jaraknya dari pertambangan agak dekat sekitar 3 km. Kemudian kalau mulai hujan air lautnya tercemar. Dan masuk ke tambak-tambak warga” ungkap Yusuf.
Sebagai pemerintah Desa Lawata, pihaknya juga mengaku sudah melakukan mediasi dengan beberapa perusahaan tambang yang beroperasi di sekitar desa Lawata namun belum ada respon.
“Kami sudah mencari jalan keluarnya. Tapi sampai detik ini belum ada tindak lanjut dari pihak perusahaan untuk bertanggung jawab dalam hal pencemaran ini”, pungkas Yusuf.
Diketahui, beberapa perusahaan yang yang beroperasi di Desa Latowu antara lain PT Raidil Pratama, PT Tambang Mineral Maju, PT MKM, PT Kasmar Tiara Raya, dan PT Kurnia Mining Resource.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sultra saat dikonfirmasi mengaku belum menerima laporan dari daerah setempat.
Kepala DLH Sultra Ir. Ansar didampingi Kepala Seksi Kajian Lingkungan Dampak Hidup Untung Ratu menjelaskan bahwa terkait dengan dugaan pencemaran laut di Desa Lawata merupakan kewenangan DLH setempat.
Namun jika pihak DLH setempat tidak mampu untuk menyelesaikan hal tersebut, pihaknya bersedia untuk bersama-sama dalam membantu proses penyelesaian dugaan pencemaran tersebut.
”Itu merupakan kewenangan dinas lingkungan hidup kabupaten. Koordinasikan dulu di sana, yang kita utamakan bagimana peran serta di bawah dulu. Karena namanya pencemaran apa lagi ini agak luas jangan sampai pemahaman pak desa yang perlu di luruskan. Pencemaran itu kan ada indikatornya. Bukan hanya kita lihat air laut yang agak coklat-coklat”, ungkap Untung Ratu saat ditemui di kantornya Selasa, 12 Mei 2020.
“Sejauh ini belum ada laporan. Dikoordinasikan dulu di kabupaten kalau memang mereka tidak sanggup nanti sama-sama kami turun. Bahkan kalau kami tidak sanggup kita akan sama-sama dengan kementerian”, tutupnya.(b)
Penulis: La Ode Husaini