PENASULTRA.COM, BAUBAU – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Baubau mengecam keras tindakan Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Baubau yang melakukan pemberhentian (drop out atau DO) terhadap enam orang mahasiswanya.
Sekretaris KNPI Kota Baubau, Rendy Saputra mengatakan, tindakan tersebut adalah tindakan otoriter yang membungkam kebebasan berpendapat.
“Kami sangat menyayangkan dan mengecam keras tindakan pihak kampus STAI yang membungkam suara kritis mahasiswanya dengan cara-cara represi seperti ini. Ini bertentangan dengan konstitusi, UU Hak Asasi Manusia serta konvensi internasional tentang hak sipil dan politik” kata Rendy, Kamis 7 November 2019.
Menurut Mantan Pengurus PB HMI ini, kampus STAI seharusnya berperan sebagai lembaga penyelenggara pendidikan, bukan malah mencabut hak pendidikan atas mahasiswanya.
“Kampus seharusnya tidak menutup ruang kebebasan berpendapat didalam lingkungan akademik dengan cara otoriter. Karena sejatinya kampus adalah lembaga penyelenggaraan pendidikan. Bukan malah menjadi pihak yang mencabut hak para mahasiswa,” terangnya.
Rendy berharap, pihak STAI bisa lebih bijak merespon segala bentuk aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh mahasiswa dengan mendorong upaya dialog secara terus-menerus.
“Kami berharap pihak STAI bisa lebih arif dan bijaksana dengan kembali mempertimbangkan baik-baik serta meninjau ulang SK pemberhentian para mahasiswa yang dikeluarkan. Lalu kemudian mengedepankan upaya dialog dalam nuansa akademik,” tutupnya.
Untuk diketahui, surat pemberhentian terhadap enam orang mahasiswa STAI tersebut dikeluarkan oleh Ketua STAI diduga karena serangkaian aksi demonstrasi menentang kebijakan yayasan oleh para mahasiswa yang dianggap sudah keterlaluan.
Penulis: Amrin Lamena
Editor: Yeni Marinda