PENASULTRA.COM, BUTON TENGAH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) mensahkan tiga usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab Buteng), Selasa, 19 November 2019.
Tiga Perda yang disahkan dala rapat paripurna tersebut, yakni Perda tentang pendirian perusahaan daerah air minum (PDAM), Perda tentang rancangan tata ruang wilaya (RTRW) tahun 2019-2039, dan Perda perubahan Nomor 2 tahun 2016 tentang retribusi pelayanan kepelabuhanan.
Bupati Buteng Samahuddin sangat mengapresiasi kerjasama yang dibangun DPRD Buteng bersama Pemkab Buteng. Dimana rancangan Perda yang diusulkan dapat diterima dengan mendapat beberapa koreksi dan masukan dengan baik.
“Hari ini menjadi sejarah, dimana Buteng akan memasuki babak baru pengelolaan air minum daerah, retribusi pelabuhan dan pengembangan kewilayahan yang lebih profesional, terarah dan berkelanjutan,” ujar Samahuddin saat membawakan sambutan di Aula DPRD Buteng.
Sebagai bentuk penghargaan kepada dedi kasi yang diberikan DPRD tersebut, Samahuddin berkomitmen Pemda Buteng akan konsisten melakukan penyesuaian-penyesuaian terhadap masing-masing perda tersebut.
“Semoga semangat kebersamaan ini selalu terjaga sehingga dapat melahirkan regulasi yang memberikan kontribusi positif terhadap kemajuan masyarakat dan daerah yang kita cintai ini,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Ketua DPRD Buteng Bobi Ertanto, mengungkapkan tiga Perda tersebut merupakan komitmen demi membangun dan kesejahteraan masyarakat.
“Says berharap, apa yang menjadi komitmen bersama mewujudkan kesejahteraan, baik itu masyarakat maupun daerah akan terus kita laksanakan,” tutupnya. (b)
Penulis : Amrin Lamena
Editor: Bas