PENASULTRA.COM, MUNA – Pemerhati Desa Nusantara Fajarudin meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna segera memanggil Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (DPMPD) setempat terkait kewajiban desa mendapatkan rekomendasi pencairan Dana Desa (DD) dari DPMPD ini.
Menurut Fajarrudin, rekomendasi itu melanggar karena menghambat kewenangan pemerintah desa dalam mengelola keuangan desanya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 20 dan Perturan Menteri Keuangan RI nomor 225 pasal 100 terkait penyaluran DD dari kas daerah (Kasda) ke RKDes. Sehingga menghambat proses pembangunan 124 di Muna.
Fajar mengungkapkan, pemerintah desa bolak balik ke DPMPD untuk memenuhi rekomendasi ini. Sementara syarat ketentuan sudah dipenuhi untuk dilakukan pencairan melalui RKDes.
“Melihat kondisi ini kami meminta kepada DPRD Muna supaya memanggil dinas terkait bersama Bupati Muna, karna ini sangat merugikan desa secara umum,” ucap Fajarrudin, Senin 12 Agustus 2019.
“Ada bukti kami pegang soal rekomendasi pencairan DD beberapa desa yang diterbitkan DPMPD. Sudah menjadi barang pasti juga desa-desa lain di Muna diperlakukan sama seperti ini. Tidak ada regulasi yang membenarkan DPMPD Muna melakukan hal ini,” bebernya.
Selain itu, Fajar meminta Kementrian Desa dalam hal ini Satgas DD untuk turun langsung menangani kasus ini, karena desa sangat dirugikan.
“Kami juga meminta penegak hukum supaya memproses kasus ini karena ini melanggar undang undang,” tekannya.
Sebelumnya, Plt Kadis PMPD La Ode Darmansyah saat dikonfirmasi terkait rekomendasi itu, ia enggan berkomentar.
“Nda perlu berpolemik di media,” jawabnya Darmansyah singkat.(b)
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Kas