PENASULTRA.COM, MUNA BARAT – Usulan pinjaman Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar) ke Badan Layanan Umum Kementerian Keuangan (BLUKK) Republik Indonesia (RI) melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) senilai Rp200 miliar telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mubar.
Disetujuinya, pinjaman Pemkab Mubar melalui PIP senilai Rp 200 miliar tersebut muncul beberapa pertanyaan dari anggota DPRD Mubar. Salah satunya Ketua Fraksi Golkar La Kuja.
Kata dia, dana pinjaman itu begitu besar sehingga pemerintah daerah harus memperhatikan beberapa hal. Pertama, mampukah daerah membayar hutang-hutangnya baik jangka pendek, menengah, maupun jangka panjang.
Kedua, mampukah Pemda mengembalikan pinjaman yang dimaksud dan adakah manfaat dan keuntungannya terhadap daerah dan masyarakat. Ketiga, dari rencana yang menjadi objek pinjaman daerah apakah sudah masuk dalam perencanaan daerah.
Ia mengakui, usulan pinjaman daerah kepada pemerintah pusat memang merupakan salah satu alternatif untuk menunjang pembangunan daerah. Namun pinjaman dana tersebut tentunya harus tepat sasaran.
“Pengelolaan pinjaman daerah hendaknya selalu berorientasi pada basis kepentingan rakyat yang senantiasa mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dengan prinsip efektif efisien dan tepat guna,” ungkapnya, Senin 19 November 2018.
La Kuja berharap, pengelolaan dana pinjaman Pemkab Mubar tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan UU No 32 tahun 2004 dan UU 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antar pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta peraturan No 30 tahun 2011 tentang pinjaman daerah dan peraturan lainya guna menciptakan pinjaman daerah yang berhasil guna, berdaya guna sehat dan bermanfaat.
“Saya bersama anggota Fraksi Golkar menyetujui pinjaman itu namun harus memperhatikan beberapa hal terkait waktu pengembalian,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Mubar Ahmad La Mani mengatakan pihaknya telah melakukan pengkajian mendalam mengenai dana pinjaman tersebut.
“Pemkab Mubar telah melakukan analisis kewajiban pinjaman berdasarkan potensi pendapatan riil maupun besaran biaya yang dibutuhkan sehingga tidak terjadi permasalahan dalam pengembalianya,” ulasnya.
Masih kata dia, untuk mengantisipasi hal tersebut diperlukan perumusan yang sistematis dan berkordinasi melalui suatu perhitungan yang diatur dalam regulasi sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) No 30 tahun 2011.
“Dana pinjaman senilai Rp 200 miliar akan di gunakan daerah untuk percepatan pembangunan infrastruktur, sarana dan prasarana di Mubar,” terangnya.(b)
Penulis: Zulfikar
Editor: La Basisa