PENASULTRA.COM, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) setujui lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui Rapat Paripurna yang digelar Senin 21 Januari 2019.
Lima Raperda inisiatif DPRD Sultra yang disepakati yaitu Raperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, administrasi kependudukan, penyelenggaraan keolahragaan, perlindungan fasilitasi pencegahan narkoba, serta adaptasi perubahan iklim.
Juru bicara gabungan fraksi, Made Suparman mengatakan, landasan dari Raperda yang disetujui merupakan bagian dari upaya mengatasi permasalahan atau kesulitan-kesulitan yang ada sekarang maupun dimasa mendatang.
“Terfokus pada hak dan kewajiban penduduk, kewenangan pemerintah daerah, pengelolaan administrasi kependudukan, profil perkembangan kependudukan, pembiayaan serta pelaporan dan peran serta masyarakat,” kata Suparman.
Senada dengan itu, Gubernur Sultra H. Ali Mazi menilai, Raperda yang disetujui telah sesuai dengan visi-misi pemerintah daerah yang disebut Sultra Emas. Salah satunya adalah Sultra Sehat dan Sultra Produktif.
“Kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Sultra agar menyusun program sesuai dengan Perda yang ditetapkan,” kata Ali Mazi dalam sambutannya.(b)
Penulis: Luthfi Badiul Oktaviya
Editor: La Ode Muh. Faisal