PENASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Konawe Utara (Konut) menyetujui dan menetapkan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konut, Selasa, 19 Oktober 2021.
Berlangsung di Aula Kantor Penghubung Kabupaten Konawe Utara, Bupati Konut Ruksamin didampingi Wakil Bupati (Wabup), Sekretaris Daerah (Sekda) serta Asisten, Staf Ahli dan para kepala OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Utara menetapkan 2 (Dua) buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Raperda yang ditetapkan menjadi Perda yakni tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dan Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Sudah sepatutnya saya memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), bersama Badan Anggaran Legislatif yang telah menyelesaikan seluruh proses tahapan Raperda,” ungkap Ruksamin dalam sambutannya pada kegiatan tersebut.
“Dan Kabupaten Konawe Utara adalah daerah pertama di Sultra yang melaksanakan Penetapan APBD ini,” Sambung Ruksamin.
Dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 memperhatikan ketentuan Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2021 dengan mempertimbangkan kondisi kecenderungan perkembangan ekonomi terkini baik regional, nasional maupun global.
Untuk diketahui, setelah Raperda ditetapkan menjadi Perda, Bupati secara langsung menandatangani Perda yang telah ditetapkan kemudian diserahkan kepada Sekretaris Daerah.
Penulis: Tim Redaksi