Dua TKBM di Pelabuhan Pelindo Kendari Sepakat Berdamai, Aktivitas Bongkar Muat Mulai Berjalan

Pena Kendari130 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Setelah sekian lama berpolemik, dua Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Kendari New Port sepakat berdamai dan mulai bekerja.

Kepala KSOP Kendari, Letkol Marinir Agus Winarto mengatakan bahwa kedua TKBM yang berkonflik di pelabuhan KNP sudah mulai bekerja.

Dimana, pada Selasa 8 November 2022 lalu, konflik tersebut sudah mulai ada titik terang.

“Jadi, TKBM Karya Bahari dan TKBM Tunas Bangsa Mandiri sudah mau bekerja dan mau memenuhi persyaratan yang diminta oleh pemerintah”, ungkapnya pada Rabu, 16 November 2022.

Dirinya menjelaskan bahwa saat ini yang menjadi pedoman dalam operasional pelabuhan adalah Peraturan Menteri Perhubungan nomor 59 tahun 2021 tentang penyelenggaraan usaha jasa terkait dengan angkutan di perairan.

“Itulah yang menjadi pedoman bagi kami, KSOP dan Pelindo untuk melaksanakan penataan TKBM yang ada di pelabuhan Kendari New Port, didalam peraturan itu, tidak ada batasan terkait yang berhak berkerja di pelabuhan”, jelasnya.

Sementara itu, GM Pelindo Regional IV Kendari, Suparman menjelaskan bahwa semua hal yang menyangkut operasional di pelabuhan secara teknis, pihaknya memiliki kewenangan penuh.

Sebelum operasional tersebut berlanjut, pihaknya telah melakukan hal tahapan tahapan sebagaimana diperintahkan oleh regulator pelabuhan dalam hal ini KSOP bersama Pelindo.

“Alhamdulillah, setelah melalui berbagai tahapan, termaksud melakukan verifikasi dokumen terhadap dua koperasi TKBM yang ada, keduanya memenuhi syarat”, ucapnya.

Lebih lanjut, dirinya menuturkan bahwa dengan ditetapkan sebagai terminal peti kemas, pelabuhan Kendari New Port kini telah menggunakan alat mekanikal.

“Pelindo memiliki kewenangan sesuai yang diatur dalam Permenhub 59 tahun 2021 bahwa bisa menggunakan TKBM, bisa juga tidak menggunakan TKBM namun karena melihat kearifan lokal, kami memutuskan untuk tetap menggunakan TKBM yang memenuhi syarat”, terangnya.

“Semua kita akomodir sesuai ketentuan yang ada, tidak ada pengelompokan atau hanya tertentu saja yang bekerja”, tambahnya.

Editor: Husain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *