PENASULTRA.COM, KOLAKA – Eksistensi oknum pengusaha tambang nikel di Kabupaten Kolaka berinisial HL dan HT yang dinilai kebal hukum menarik perhatian sejumlah pihak untuk membuka tabir kejahatan kedua oknum tersebut.
Salah satunya datang dari Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sulta).
Lembaga yang kerap menyoroti lemahnya penegakkan hukum pada sektor pertambangan di Sulawesi Tenggara (Sultra) itu turut menguak berbagai dugaan kejahatan HL dan HT selama beroperasi di Kabupaten Kolaka.
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo mengatakan, kedua oknum tersebut yakni HL dan HT telah beberapa kali dilaporkan baik di daerah maupun di pusat.
Akan tetapi, lanjutnya, keduanya seolah kebal hukum karena sampai saat ini belum ada yang diproses hukum atas dugaan kejahatan dalam melakukan kegiatan pertambangan di tanah mekongga.
“Dua oknum ini seolah kebal hukum, dari dulu mereka (HL dan HT) ini kerap melakukan kejahatan dalam pertambangan, tetapi belum ada satupun yang di proses hukum”, kata Hendro Nilopo Selasa, 25 Juli 2023.
Hendro menambahkan, keduanya kerap terlibat duet dalam praktik dugaan ilegal mining serta perambahan kawasan hutan di wilayah Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Utara.
“Seharusnya ini jadi fokus penegak hukum, kedua oknum pengusaha tersebut sudah tidak bisa ditolerir lagi. Keduanya sudah sewajibnya di tangkap dan di penjarakan”, tegasnya.
Mahasiswa S2 Ilmu Hukum Universitas Jayabaya Jakarta itu membeberkan, bahwa oknum pengusaha berinisial HL merupakan anak dari oknum pengusaha berinisial HT. Sehingga tidak heran ketika keduanya kerap terlibat duet dalam dugaan penambangan ilegal serta perambahan kawasan hutan.
“Berdasarkan hasil investigasi HL dan HT ini tengah menggarap di Pulau Laburoko, Kabupaten Kolaka. Selain itu mereka juga diduga menggarap di kawasan Hutan Lindung di salah satu wilayah IUP milik HT yang merupakan oknum kepala desa di Kolaka”, bebernya
Lebih lanjut, pengurus DPP KNPI pusat itu mengungkapkan, bahwa yang lebih ironis lagi, hubungan antara HL dan HT ini adalah anak dan bapak kandung.
Sehingga menurutnya, bukan hal yang tidak mungkin untuk bekerjasama melakukan berbagai kegiatan yang bertentangan dengan hukum.
“Anak dan bapak, anak sebagai pelaku penambang ilegal sementara bapaknya sebagai penyedia dokumen terbang. Ini duet apik yang luar biasa”, pungkasnya
Oleh karena itu, pihaknya menyayangkan, jika tidak ada upaya dari Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan serta penindakan terkait dugaan penambangan tanpa izin (PETI) serta perambahan kawasan hutan lindung oleh dua oknum pengusaha di Kabupaten Kolaka berinisial HL dan HT.
“Kita akan uji kebal hukumnya sampai dimana, sudah saatnya Mabes Polri dan Kejaksaan Agung menunjukan taring kepada para mafia tambang yang berada di Sultra”, tutupnya.
Sementara itu, HT saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya belum memberikan keterangan.(**)