PENASULTRA.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali mengusut kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi wilayah Blok Mandiodo Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Dikutip dari pemberitaan media online IDXCHANNEL.COM, pemeriksaan tersebut diketahui berdasarkan pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konut tahun 2007 sampai 2014. Pengusutan itu ditandai dengan pemanggilan lima saksi.
Kelima saksi yang dipanggil untuk diperiksa hari ini yaitu, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Konawe Utara Periode 2013-2017, Muhardi Mustafa; seorang Dokter, Irham; dua mantan ASN, Sahriman dan Rusmin Nuriadin; serta Pemilik PT James Armando Pundimas (JAP), Edi Jasin alias Vincent. Mereka diperiksa untuk penyidikan tersangka AS mantan Bupati Konut.
“Hari ini, pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi terkait pemberian Izin Kuasa Pertambangan Eksplorasi dan Eksploitasi serta Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dari Pemerintah Kabupaten Konut tahun 2007-2014 untuk tersangka AS. Pemeriksaan dilakukan di Polda Sulawesi Tenggara,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu 20 April 2022.
Sekadar informasi, KPK sudah lama mengusut kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Konawe Utara. KPK telah menetapkan mantan Bupati Konut, Sulawesi Tenggara (Sultra), AS sebagai tersangka dalam kasus ini.
“AS sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2017. Namun demikian, hingga kini proses penyidikan terhadap AS belum juga rampung. Padahal, AS diduga telah merugikan negara hingga Rp2,7 triliun terkait pemberian izin tambang di Konawe Utara, “tegasnya.
Dalam kerugian negara yang sebanding dengan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tersebut, AS diduga telah menguntungkan delapan perusahaan tambang lewat pemberian kuasa perizinan pertambangan.
Di mana, AS diduga telah memuluskan SK (Surat Keputusan) kuasa pertambangan eksplorasi kepada delapan perusahaan itu. Dari proses tersebut, AS pun diduga mendapatkan imbalan uang suap sebesar Rp13 miliar.
Diketahui hari ini, 21 April 2022 telah diperiksa 4 orang saksi pemilik IUP atas nama Yunan Yunus K (Direktur PT Cinta Jaya), Herry Asiku (Direktur PT Sinar Jaya Sultra Utama), Tri Witjaksono alias Soni (Direktur PT KMS 27) dan Romi rere (Direktur PT Mahesa Optima).
Saksi diperiksa atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian izin KP eksplorasi, KP eksploitasi, serta IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi dari Pemkab Konut kepada perusahaan pertambangan di wilayah Konut tahun 2007-2014 yang diduga dilakukan oleh tersangka Aswad Sulaiman selaku Pj Bupati Konut 2007-2009 dan selaku Bupati Konut 2011-2016, dan kawan kawan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 dan atau pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan UU tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun yang ditanyakan kepada saksi terkait IUP yang dimiliki oleh perusahaan, penerbitan KP, proses IUP, hubungan dengan eks Bupati Konut Aswad Sulaiman.
Penulis: Redaksi