Dugaan Monopoli di Pelabuhan Lapuko, Syahbandar ‘Disetir’ Oleh Pemilik PBM?

Pena Daerah987 views

PENASULTRA.COM, KONSEL – Sejumlah pemilik Perusahaan Bongkar Muat (PBM) yang beroperasi di Pelabuhan Lapuko, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) diduga melakukan monopoli terhadap kegiatan bongkar muat di pelabuhan tersebut.

Pasalnya, sebanyak 24 PBM yang beroperasi di Pelabuhan Lapuko itu melakukan penolakan jika ada PBM baru yang akan masuk untuk melakukan kegiatan bongkar muat.

Hal ini dikatakan oleh salah satu pemilik PBM, Tonu, selaku direktur PT Tina Tun Moramo saat diwawancarai awak media ini beberapa waktu lalu.

Padahal kata Tonu, tidak ada dasar hukum atau aturan yang membatasi jumlah PBM yang beroperasi di setiap pelabuhan dan juga tidak ada hak para pemilik PBM untuk menolak salah satu perusahaan lain untuk masuk beroperasi.

Ironisnya lagi, dugaan praktik monopoli tersebut seolah-olah dilegalkan oleh pihak Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Lapuko karena membiarkan praktik monopoli yang terjadi di pelabuhan. Menurut Tonu, sebagai lembaga perwakilan pemerintah di bidang kepelabuhanan, seharusnya pihak Syahbandar bersikap tegas terhadap persoalan ini. Bukan malah membiarkan para PBM melakukan dugaan monopoli kegiatan bongkar muat.

Kondisi tersebut kata Tonu bisa menimbulkan stigma bahwa pihak Syahbandar tidak tegas dan tidak berdaya karena tidak mampu mengatasi persoalan yang terjadi diantara pemilik PBM.

“Kalau ini dibiarkan akan berpotensi menimbulkan gesekan diantara sesama pemilik PBM. Lagian kan tidak ada larangan bahwa di pelabuhan itu hanya sekian jumlah PBM yang bisa beroperasi”, kata Tonu dengan nada kesal.

“Jadi Syahbandar Lapuko juga sepertinya tidak berdaya menengahi PBM yang berpolemik. Sehingga Pelabuhan Lapuko terkesan diatur oleh pemilik PBM”, timpalnya.

Tonu juga menjelaskan bahwa ia telah memasukkan dokumen perusahaannya ke pihak Syahbandar Lapuko dan sudah melengkapi segala persyaratan yang ditentukan sejak bulan Mei 2021 lalu.

Namun, hingga kini belum diterima untuk melakukan kegiatan ataupun dimasukkan dalam antrian yang akan melakukan kegiatan bongkar muat di pelabuhan. Bahkan, para pemilik PBM yang sudah lebih awal beroperasi di Pelabuhan Lapuko itu dengan tegas menolak kehadiran perusahaan tersebut.

“Yang intinya saya liat mereka (para pemilik PBM) ini mau monopoli semua kegiatan yang ada di Pelabuhan Lapuko. Saya rasa seperti dipermainkan, mau di putar kiri kanan’, kesalnya.

Ia juga menyayangkan pihak Syahbandar yang menurutnya tidak konsisten dan tidak mampu mengatur para pemilik PBM yang beroperasi di pelabuhan.

“Beberapa waktu lalu, saya disampaikan oleh Pak Rinto (Kepala Seksi Kepelabuhanan), katanya selamat bergabung PT Tina Tun Moramo di Pelabuhan Lapuko. Katanya sudah memenuhi semua persyaratan dan sudah bisa beroperasi”, jelas Tonu menirukan pernyataan petugas Syahbandar.

“Tapi kemudian dia sampaikan lagi, katanya saya ditolak oleh para pemilik PBM dan belum bisa beroperasi. Ini kan terkesan bahwa seolah-olah pelabuhan Lapuko ini diatur oleh para pemilik PBM. Dan seolah-olah Pelabuhan Lapuko ini milik pribadinya para pengusaha bongkar muat”, cetus Tonu.

Sementara itu, PLT Kepala Syahbandar Lapuko, Kasmawati saat dikonfirmasi mengatakan bahwa sala satu alasan para pemilik PBM menolak kehadiran PT Tina Ton Moramo ini karena dalam dokumen izinnya, perusahaan tersebut akan beroperasi pada pelabuhan Tersus dan TUKS di PT Sungai Raya.

Selain itu, jumlah kegiatan bongkar muat di pelabuhan Lapuko tidak sebanding dengan jumlah PBM yang beroperasi di pelabuhan.

“Jadi itulah alasan mereka menolak PBM yang baru mau masuk. Dan itu kesepakatan para pemilik PBM yang sudah beroperasi. Karena ada juga PBM yang bahkan sudah satu tahun menunggu giliran tapi belum melakukan kegiatan”, jelas Kasmawati saat dikonfirmasi, Selasa, 28 September 2021 malam.

Menanggapi hal itu, Tonu menjelaskan bahwa memang dalam dokumen surat izin yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara itu berlaku pada pelabuhan Tersus dan TUKS di PT Sungai Raya. Namun bunyi dalam surat izin itu tidak berhenti pada kata tersebut, tapi masih ada lanjutannya. Secara lengkap bunyi dalam surat tersebut adalah “Surat Izin Usaha Perusahaan Bongkar Muat (SIUP – BM) berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku pada pelabuhan Tersus dan TUKS di PT Sungai Raya dalam wilayah kerja Kabupaten Konawe Selatan dan dapat diberikan izin operasi kantor cabang pada Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara serta berlaku selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usahanya”.

“Artinya ini tidak ada masalah selama saya melakukan kegiatan di dalam wilayah Kabupaten Konawe Selatan dan bisa buka cabang di seluruh Kabupaten/Kota dalam wilayah Sulawesi Tenggara. Saya juga sudah konsultasi ke DPM PTSP Sulawesi Tenggara terkait masalah ini, mereka juga mengatakan bahwa ini tidak ada masalah dan tetap bisa beroperasi di Pelabuhan Lapuko”, jelas Tonu.

Olehnya itu, terkait kondisi ini, Tonu mengaku kesal dengan sikap para pemilik PBM yang tidak punya hak menolak perusahaannya untuk beroperasi dan pihak Syahbandar yang tidak tegas. Ia pun mengancam akan membongkar sejumlah dugaan permainan dan kongkalikong yang selama ini terjadi di Pelabuhan Lapuko.

Dugaan permainan dan kongkalikong tersebut kata Tonu dilakukan oleh oknum Syahbandar dengan beberapa pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

“Nanti saya akan bongkar semua permainan yang terjadi di sini. Karena banyak permainan yang terjadi selama ini dilakukan oleh oknum-oknum yang ingin mencari keuntungan pribadi”, tandasnya.

Selain itu, Tonu juga meminta kepada DPM PTSP Sulawesi Tenggara untuk segera melakukan verifikasi terhadap semua dokumen perusahaan yang beroperasi di Pelabuhan Lapuko. Karena menurutnya, ada beberapa perusahaan bongkar muat yang izinnya tidak lengkap namun tetap leluasa beroperasi hingga saat ini.

Penulis: Husain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *