PENASULTRA.COM, BANDAR LAMPUNG – Kepala Disdukcapil, Bandar Lampung, Zainudin, mengaku mengeluarkan tiga Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik kepada Warga Negara Asing (WNA).
“Ada tiga KTP elektronik yang kami keluarkan dan terdaftar di sini untuk dua WNA. Amerika Serikat dua, India satu,” kata Zainuddin, Rabu 6 Maret 2019.
Dia menjelaskan, WNA boleh memiliki KTP elektronik, sebagaimana diatur UU No.24 Tahun 2013 Pasal 63 yang berbunyi Penduduk Indonesia itu ada dua yaitu WNI dan WNA.
Bila WNA yang bersangkutan ingin mengajukan atau mendapatkan KTP elektronik dari Disdukcapil, ada beberapa pengecualian untuk mereka seperti harus memiliki surat ijin menetap (Kitap) dan melewati proses dari instansi terkait.
“Bentuk KTP elektronik WNA sama dengan WNI, namun status kewarganegaraanya tertulis WNA,” jelas Zainuddin.
Sehubungan dengan banyaknya pemberitaan terkait WNA yang memiliki KTP elektronik, Zainudin menegaskan, WNA yang memiliki KTP tidak boleh memilih atau dipilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu).
Pasalnya, kepemilikan KTP WNA tersebut hanya untuk identitas kependudukan saja tidak untuk memilih.
“Nanti data itu akan kami tembuskan ke KPU, kecamatan, dan kelurahan dimana WNA ini tinggal,” kata dia.(b)
Editor: Ridho Achmed