PENASULTRA.COM, KENDARI – Kasus dugaan pemalsuan dokumen PT Tonia Mitra Sejahtera (PT TMS) terus bergulir. Kali ini, Selasa, 30 Maret 2021 sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari menghadirkan saksi eks Direktur PT TMS.
Untuk diketahui, kasus ini menyeret sejumlah nama pembesar diantaranya eks Pangdam XIV Hasanuddin, Mayjen Andi Sumangerukka, mantan Gubernur Sultra, Nur Alam dan Menteri Perdagangan RI, Muh Lutfi.
Didepan Majelis Hakim PN Kendari, eks Direktur PT TMS, Hamrin memberikan kesaksiannya. Ia membeber data struktur awal kepemilikan saham PT TMS yang kini menuai sengketa.
Kata dia, pada tahun 2003, perusahaan tambang tersebut didirikan oleh saudara Amran Yunus, Ali Said dan Muhammad Lutfi yang saat ini menjadi Menteri Perdagangan RI dan diberi nama PT Tonia Mitra Sejahtera.
“Jadi saya yang mengurus semua dokumen-dokumen PT TMS, dan di dalam akta PT TMS saya juga ditunjuk sebagai direktur, namun saya tidak memiliki saham,” katanya.
Lanjut Hamrin, Amran Yunus selaku Komisaris Utama memegang saham 40 persen. Berikut Ali Said dan Muh Lutfi sebagai komisaris dengan komposisi saham sama yakni 30 persen.
Namun demikian, menurut Hamrin, meskipun Ali Said dan Muhammad Lutfi sahamnya tercantum dalam akte pendirian PT TMS, tetapi modal pendirian dan pengurusan berkas PT TMS sepenuhnya uang dari saudara Amran Yunus. Dengan kata lain, Ali Said dan Muh Lutfi tak sepersen pun menyerahkan duit sebagai bentuk penyertaan modal selaku komisaris dalam perusahaan.
“Jadi mereka berdua ini hanya dipasang namanya, tetapi uang semuanya dari pak Amran Yunus,” ungkap Hamrin di hadapan Majelis Hakim PN Kendari.
Olehnya itu, Hamrin meyakini, jika seluruh saham PT TMS adalah milik terdakwa Amran Yunus. Sebaliknya Ali Said dan Muhammad Lutfi hanya dipasang namanya dalam akta, namun tidak memiliki saham.
Eks mantan direktur PT TMS itu juga menjelaskan, jika perusahaan tersebut awalnya bergerak di bidang perdagangan, namun sejak didirikan perusahaan tersebut tidak pernah mendapatkan pekerjaan sampai tahun 2017.
“Ini perusahaan sudah mati, bagaimana tidak, sejak didirikan sampai 2017 tidak pernah dapat pekerjaan,” jelasnya.
Namun demikian, Hamrin menerangkan, bahwa dirinya tidak mengetahui jika pernah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT TMS, sebab dirinya telah keluar sejak 2017 silam.
“Jadi saya tidak tahu kalau ada pengalihan saham atau adanya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tersebut,” tutupnya.
Editor: Husain