PENASULTRA.COM, KENDARI – Prof B terduga kasus pelecehan seksual terhadap salah seorang mahasiswi di Universitas Halu Oleo terbukti melanggar kode etik usai pemeriksaan saksi oleh Dewan Kode Etik UHO pada Rabu, 27 Juli 2022.
Meski demikian, terkait dengan sanksi yang akan diterima Prof B dikembalikan ke pimpinan Universitas dalam hal ini Rektor UHO.
Hal itu menuai berbagai macam pendapat dari banyak pihak, salah satunya Wahyu Pratama Eks Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Halu Oleo (UHO) 2020-2022.
Menurutnya perbuatan yang telah dilakukan oleh Prof B tersebut merupakan hal yang keji dan perlu mendapatkan saksi yang berat.
“Dia harus di sanksi berat, tidak ada yang harus ditimbang lagi,” kata Wahyu Pratama kepada media ini, Rabu 28 Juli 2022.
Menurutnya kasus ini akan sangat sensitif jika tidak mendapat keputusan yang memuaskan dari Rektor UHO.
Oleh karena itu ia meminta kepada pimpinan Universitas dalam hal ini Rektor UHO untuk memberikan sanksi berat terhadap Prof B yang telah terbukti melanggar kode etik sesuai keputusan Dewan Kode Etik UHO.
“Yang saya harapkan bapak Rektor UHO dapat memberikan saksi yang sangat berat kepada Prof B,” ujarnya.
Ia juga mengatakan akan turut mengawal segala bentuk keputusan universitas terkait kasus ini sampai mendapat hasil yang memuaskan.
Editor: Husain