PENASULTRA.COM, MUNA – Mantan kepala desa dan Pelaksana Tugas (Plt) Kades empat desa di Kecamatan Loghia Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara diduga merekayasa dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2019.
Dokumen APBDes ini diduga disusun secara sepihak. Dimana item dan rincian anggaran kegiatannya bukan hasil musyawarah desa. Empat desa ini adalah desa Wabintingi (Loghia), Kondongia, Waara dan Mabolu.
Desa-desa tersebut sejak Kades devenitif hingga adanya pelaksana kades tidak pernah melakukan musyawarah desa merumuskan APBDesa. Hal ini diungkapkan Ketua Jaringan Kemadirian Nasional (Jaman) Sultra, Sahrul pada wartawan, Kamis 27 Juni 2019.
“Saya curiga mereka ini mengejar pencairan DD dengan mempercepat pembuatan dokumen yang inprosedural,” ungkap Sahrul.
Menurut Sahrul, APBDes rekayasa ini sangat merugikan masyarakat desa setempat. Alasannya, penggunaan anggaran yang begitu besar diduga hanya untuk item kegiatan yang memiliki keuntungan besar dan tidak menyentuh program prioritas, tidak berdampak pada kemajuan perekonomian serta kesejahteraan masyarakat desa itu sendiri.
“Selain merugikan masyarakat. Produk kegiatan dalam APBDes tersebut juga memungkinkan potensi terjadinya penyalahgunaan dana desa, dan bertentangan dengan UU Desa nomor 6 tahun 2014,” ucap Sahrul.
Mantan aktivis Makassar ini menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pendamping desa desa bersangkutan. Hasilnya, APBDesa dan dokumen RKP desanya sarat rekayasa tidak lahir dari hasil musyawarah.
Sahrul menduga Camat Loghia ikut terlibat dalam penyimpangan APBDes itu. Pasalnya, Plt Kades ini merupakan rekomendasi camat Loghia untuk menjadi Plt Kades.
Sahrul mendesak Bupati Muna, LM Rusman Emba untuk mengevaluasi kembali camat dan pejabat pelaksana kepala desa di Kecamatan Loghia yang diduga tidak kredibel tersebut.
“Jika Bupati Muna tidak segera melakukan evaluasi terhadap Plt Kades tersebut, maka ini bakal merusak citra bupati yang belakangan ini mulai berbenah,”pungkas Sahrul.
Selain desa di Kecamatan Loghia, Desa Wakumoro dan Labulu bulu juga diduga merekayasa dokumen APBDes-nya. Diketahui, dokumen APBDes, RKP dan RAB desa desa ini sudah lengkap dan sudah termuat dalam SISKUDES atau laporannya sudah masuk di Kabupaten.(a)
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Kas