Enam Bulan Menjabat, Rusmin Abdul Gani Mundur dari PT VDNI

PENASULTRA.COM, KENDARI – Deputy Site Manager PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), Rusmin Abdul Gani membuat keputusan yang mengejutkan. Secara tiba-tiba melalui suratnya yang ditujukan kepada Presiden Direktur PT VDNI pada Minggu 11 Agustus 2019, Rusmin resmi menyatakan mundur dari jabatannya saat ini.

Padahal, posisi yang ditinggalkan Rudi Rusmadi itu sebelumnya baru sekitar enam bulan diduduki Rusmin.

Dalam suratnya, ada tujuh hal yang menjadi pertimbangan Rusmin sehingga mengundurkan diri.

Pertama, sejak Maret 2019, Rusmin telah menjalankan tugas sebagai Deputy Site Manager PT VDNI, PT OSS dan PT PMS.

Kedua, selama menjalankan tugas, Rusmin telah berkoordinasi dengan banyak pihak untuk mengurus semua hal tentang perusahaan terkait dengan perizinan dan hal-hal lain yang berkaitan dengan perusahaan.

Ketiga, dalam kurun waktu menjalankan tugas dan fungsi utamanya sebagai Deputy Site Manager, Rusmin selalu berkoordinasi dengan pimpinan perusahaan, baik dengan direktur maupun tingkat site manager.

Keempat, dalam setiap koordinasi, Rusmin selalu menyampaikan rekomendasi-rekomendasi untuk perusahaan.

Kelima, dari setiap rekomendasi yang disampaikan, Rusmin mengaku tidak pernah mendapat respon maksimal sehingga semua masalah yang ada tidak pernah selesai dengan tuntas.

Keenam, respon yang dimaksud adalah dukungan dan komitmen dari manajemen untuk menyelesaikan tanggung jawabnya dengan mematuhi prinsip-prinsip kepatuhan yang ada di wilayah Republik Indonesia.

Ketujuh, kondisi inilah yang memposisikan Rusmin sebagai pihak yang dirugikan. Sebab, dalam jabatannya, Rusmin menghadapi berbagai macam resiko pekerjaan dan jabatan yang berhadapan dengan penegak hukum dan pejabat negara.

“Berdasarkan apa yang telah saya jelaskan di atas, maka dengan surat ini saya menyatakan bahwa saya mengundurkan diri sebagai Deputy Site Manager sesuai penugasan yang pernah saya terima,” tegas Rusmin diakhir surat pengunduran dirinya tersebut.(a)

Penulis: Faisal
Editor: Ridho Achmed