PENASULTRA.COM, KENDARI – Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) terus melakukan penyelidikan terkait pelaporan dugaan pemukulan dan pengeroyokan terhadap sejumlah mahasiswa yang demo anti tambang di Kantor Gubernur Sultra beberapa waktu lalu.
Terbaru, enam anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Sultra yang diduga melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap pendemo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Dikonfirmasi hal itu, Wadir Reskrimum Polda Sultra, AKBP Ilham Priyono tak menampik adanya penetapan enam orang tersangka dari anggota Sat Pol PP.
“Kita sudah menetapkan enam anggota Sat Pol PP sebagai tersangka,” ungkap Ilham di ruang kerjanya, Senin 25 Maret 2019.
Saat ditanya mengenai nama keenam personil penegak Perda itu, Ilham masih enggan membocorkannya.
“Yang jelas enam orang Sat Pol PP, masing-masing dua orang dari pelapor Sumarno dan empat tersangka dari pelapor Andi Maleno,” tuturnya.
Beberapa saat sebelumnya, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Cabang Kendari menyambangi Polda Sultra guna menagih janji Kapolda Sultra untuk mengusut tuntas dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum Pol PP dan Kepolisian.
“Mempertegas janji yang disampaikan pak Kapolda untuk menuntaskan kasus ini selama tiga hari. Itu maksud kedatangan kami ke sini,” kata Ketua Permahi Cabang Kendari, Sunarto usai menemui tim penyidik Ditreskrimum Polda Sultra.
Meski sudah menetapkan enam tersangka anggota Sat Pol PP Sultra, penyidik tidak menutup ruang kemungkinan adanya tersangka lain. Sebab, proses penyelidikan masih terus berjalan.
“Kami akan mengawal terus persoalan ini sampai tuntas,” tegas Sunarto yang juga merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo.(b)
Penulis: Sal
Editor: Ridho Achmed