PENASULTRA.COM, KENDARI – Forum Kajian Hukum dan Lingkungan Sulawesi Tenggara (Forman – Sultra) resmi terbentuk. Organisasi ini digagas oleh para pemuda dan Mahasiswa yang bertujuan untuk mengawal kasus-kasus yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia (HAM), Lingkungan dan Pertambangan Ilegal yang terjadi sultra.
Hal itu disampaikan oleh Lukman Syarifuddin usai menggelar musyawarah di salah satu warung kopi di Kota Kendari, Minggu Sore, 13 September 2020. Pada musyawarah tersebut ia terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Forman Sultra.
Dalam kesempatan itu pula Lukman langsung membentuk formatuer kepengurusan Forman Sultra untuk keperluan kerja organisasi kedepannya dan juga sebagai dasar untuk dibuatkan Akta Notaris agar memiliki legalitas.
“Dalam waktu dekat ini kita akan melakukan kajian yang berkaitan dengan kejahatan lingkungan dan pertambangan illegal yang marak terjadi di Sultra. Selanjutnya akan dilaporkan ke pihak yang berwenang menangani kejahatan tersebut,” ujar Lukman melalui rilis persnya.
Sementara itu, Muh. Andriansyah Husein ketua bidang Kehutanan dan Lingkungan menyebutkan bahwa berdasarkan penelusuran sementara pihaknya sudah mengantongi beberapa nama perusahaan yang belum memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) namun sudah melakukan aktivitas pertambangan.
“Padahal kita ketahui bersama bahwa IPPKH adalah dokumen wajib yang harus dimiliki oleh perusahaan sebelum beraktivitas di wilayah IUP dengan kata lain perusahaan tidak boleh melakukan aktivitas jika belum mengantongi IPPKH,” cetusnya.
Tak hanya dibidang kehutanan dan lingkungan, Forman Sultra juga akan mempresuer persoalan penegakan HAM yang ada di Sultra. Sardi yang merupakan ketua bidang Hak Asasi Manusia (HAM) menyebutkan bahwa pihaknya juga akan terlibat secara aktif dalam mengawal penegakan HAM yang ada di Sultra, apalagi dalam waktu dekat ini ada beberapa momentum yang akan kita peringati di Sultra.
“Misalnya kasus meninggalnya pahlawan Demokrasi Alm. Randi dan Alm. Yusuf Kardawi yang meninggal dalam unjuk rasa penolakan RUU KPK dan RUU KUHP pada tanggal 26 september 2019 lalu, namun hingga saat ini proses penegakkan hukumnya belum menemukan titik terang,” katanya.(b)
Penulis: Uceng