Polres Kendari Ungkap Pelaku Begal, Begini Kronologinya

Pena Hukum777 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Polres Kendari kembali mengungkap empat peristiwa pembegalan di Kota Kendari sejak bulan agustus sampai bulan September, Senin, 14 September 2020.

Berdasarkan keterangan dari Wakapolres Kendari, Kompol Gusti Gede Raka Mertayasa, bahwa pelaku berinisial LS (23) dan MA (19) melakukan aksi pertamanya pada tanggal 31 agustus 2050 dengan mencuri motor di Kos-kosan Jalan Haeba, Wua-wua Kendari.

“Awalnya mereka cek kos-kosan itu tidak terkunci, lalu mereka menemukan motor tidak terkunci kemudian didorong keluar” ungkapnya

Ia menyebut bahwa motor tersebut dipakai untuk melakukan tindak pidana lain yaitu pencurian dengan kekerasan di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Pertama di Jalan Madesabara Korumba, kemudian di Jalan Alala Kendari Barat.

“Modusnya sama, mereka mengikuti motor yang sudah diamati sejak awal dan pada saat korbannya lengah langsung di jambret” tuturnya.

Lanjut, Kompol Raka juga menyampaikan bahwa polres Kendari berhasil mengungkap kasus begal yang terjadi pada tanggal 08 September 2020 dengan pelaku berinisial FS dan SR yang masih berstatus DPO.

“Ini juga pencurian dengan kekerasan dimana pelaku mengambil paksa barang milik korban di taman mangrove Kendari” ungkapnya.

Barang bukti yang sudah diamankan oleh pihak polres Kendari dari beberapa kejadian tersebut yaitu satu unit sepeda motor yamaha silver dan yamaha mio, kemudian dua unit handphone vivo dan satu buah pisau yang digunakan untuk mengancam korban.

Para pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polres Kota Kendari guna penyelidikan lebih lanjut.

Karena perbuatannya, pelaku di kenakan pasal 365 KUHP dengan delik pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman maksimal 9 tahun dan pasal 363 ayat 1 KUHP pencurian dengan pemberatan.(b)

Penulis: Akbar Tanjung
Editor: Kas