FPK Sultra Tuntut Penyalahgunaan Wewenang Oknum BPN Kendari

Pena Kendari1,531 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Front Penegak Keadilan (FPK) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali melakukan demonstrasi guna menuntut adanya maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari, Kamis 11 Juli 2019.

Jendral Lapangan, La Ode Hidayat mengatakan, terjadi tumpang tindih antara fakta administrasi dan fakta lapangan mengenai legalitas kepemilikan tanah di Jalan Budi Utomo, Wua-wua.

“Satu pihak diklaim oleh Ibu Lusiana Setiawati dan satunya lagi diklaim oleh Kikila Adikusuma dengan penguatan fisik dan SKT No. 001/DL/1964. Sementara Ibu Lusiana juga memiliki legalitas berupa sertifikat,” ungkap Hidayat saat ditemui di kantor BPN, Kamis 11Juli 2019.

Hidayat yang juga akrab disapa Rocky Gerung Sultra mengungkapkan, beberapa hari yang lalu ia bertemu dengan pihak BPN yakni Kepala Bidang sengketa, Yudi.

“Penjelasan beliau tidak mampu menunjukkan warkah atau dokumen pendukung terterkait sertifikat atas nama Ibu Lusiana. Dalam hal ini sertifikat ibu Lusiana bisa saja bodong karena warkah atau dokumen pendukung tidak dapat dipertanahan,” bebernya.

Menurutnya, dalam kasus ini telah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh oknum BPN, yakni peta yang dikeluarkan sebelumnya pada area tersebut belum diplot atau terdaftar memiliki sertifikat. Namun saat ini, peta area itu telah memiliki plot.

“Kami menagih pada pihak BPN apa dasar administrasi sehingga area terplot atas nama Ibu Lusiana,” tuntutnya.

FPK Sultra, kata Hidayat, telah memberikan waktu selama satu jam kepada pihak BPN untuk mengeluarkan bukti, namun pihak BPN tak mampu mengeluarkan bukti tersebut.

“Hal ini diperkuat dengan kesepakatan pihak BPN yang diwakili oleh kepala sengketa yakni Bapak Yudi dan pihak FPK Sultra. BPN mengeluarkan pernyataan bahwa sampai hari ini pihaknya belum menemukan dokumen pendukung atau warkah terkait sertifikat Ibu Lusiana. Itu di tandatangani langsung oleh Kepala bidang sengketa Bapak Yudi dan distempel,” tutupnya.(b)

Penulis: Luthfi Badiul Oktaviya
Editor: Yeni Marinda