PENASULTRA.COM, WAKATOBI – Sejumlah elemen yang bergabung dalam Front Pembela Masyarakat (FPM) Sombu meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi untuk mencabut izin operasional PT Golden Prima Wakatobi (GPW).
Pasalnya, perusahan yang bergerak di bidang Asphalt Missing Plant (AMP) ini dinilai telah menimbulkan polusi udara berdampak terhadap masyarakat Desa Sombu, Kecamatan Wangiwangi.
Tuntutan pencabutan izin operasional PT GPW disampaikan masa aksi gabungan GMNI, LMND, BOM Kepton, dan Gerakan Pemikir Kiri melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wakatobi dalam aksi Unjuk Rasa (Unras), Senin 2 September 2019.
Koordinator Lapangan (Korlap) Demonstrasi, Rahman Jadu mengatakan, polusi udara telah mengancam kelangsungan hidup manusia di Desa Sombu, aktivitas pengelolaan AMP PT GPW menunjukan adanya penurunan kualitas lingkungan di sekitarnya.
“Dalam advokasi kami temukan masyarakat mengalami batuk dan flu. Rumah warga di penuhi debu hitam. Ini sangat mengancam kehidupan manusia. Sedangkan di area pengelolaan AMP pepohonan kehitaman akibat debu asap limbah AMP”, kata Rahman Jadu usai menyampaikan orasi, Senin 2 September 2019.
Oleh sebab itu, kata Rahman Jadu, sudah selayaknya pemkab mencabut izin operasionalnya. Apalagi, area tersebut merupakan Kawasan Pengelolaan Pariwisata (KPP) dan Area Penggunaan Lain (APL) yang tidak diperbolehkan membangun industri.
“Saya kira tidak ada alasan untuk tidak dicabut. Apalagi hasil temuan DLH PT GPW tidak melaksanakan rekomendasi sesuai dengan UKL/UPL,” ujarnya.
Menanggapi tuntutan pendemo, Kadis LH Kabupaten Wakatobi, Jemuna mengaku, telah menegur PT GPW jika dalam jangka waktu satu bulan teguran tersebut diindahkan. Maka DLH akan bertindak tegas.
“Soal tuntutan pencabutan izin operasional kita akan menyampaikan hal ini ke pimpinan agar semua instansi terkait seperti tata ruang, Bappeda, Perijinan, Pariwisata dan DLH melakukan kajian. Cabut dan tidaknya tergantung hasil kajiannya,” ungkapnya.
Untuk diketahui, atas desakan Front Pembela Masyarakat Sombu beberapa hari yang lalu, DPRD Kabupaten Wakatobi telah melakukan peninjauan ke lokasi pengelolaan AMP PT GPW. Dalam waktu dekat dewan akan memintai klarifikasi instansi terkait.(b)
Penulis: Deni La Ode Bono
Editor: Yeni Marinda