PENASULTRA.COM, WAKATOBI – Sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Wakatobi terhambat akibat larangan penambangan material timbunan atau Galian C kerena tidak memiliki izin tambang atau illegal.
Kepala Dinas (KADIS) PUPR Kabupaten Wakatobi, Kamaruddin mengatakan pekerjaan ditahan sementara karena akan sangat beresiko bagi pemenang lelang proyek.
“Material yang digunakan untuk lapisan dan pondasi jalan adalah galian c, sementara kan masih ada pelarangan Galian C”, tutur Kamaruddin, Senin, 26 April 2021.
Lanjutnya, beberapa kontarak proyek yang mempunyai spesifikasi material timbunan (Galian C) ditarik.
Kendati terhambatnya pembanguan di Wakatobi tersebut, Dinas PUPR berupaya semaksimal mungkin untuk mencari solusi, salah satunya adalah mendatangkan material dari luar.
Penulis: Adianto