PENASULTRA.COM, KOLAKA – Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Sembilanbelas November (USN), Yahyanto memberikan sanksi berupa skorsing kepada Ramadhan, salah seorang mahasiswanya untuk tidak mengikuti kegiatan akademik selama dua semester.
Sanksi yang dilayangkan beberapa waktu lalu tersebut diketahui melalui surat nomor 010/UN56.C05/LL/2018.
Atas hal itu, Ramadhan mengaku sangat menyayangkan adanya skorsing yang dikenakan kepadanya. Pasalnya, surat skorsing yang ditujukan langsung kepada orang tuanya dikeluarkan tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu.
Di sisi lain, tuduhan yang menjadi alasan Dekan Fakultas Hukum USN melakukan skorsing satu pun tidak ada yang benar.
Dalam surat skorsing itu, kata Ramadhan, terdapat empat poin tuduhan yang menjadi alasan dirinya diskorsing. Pertama, ia dituduh tidak pernah membayar SPP selama empat semester.
“Berdasarkan data dari keuangan yang saya ambil, semuanya saya telah tunaikan,” ungkap mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) USN Kolaka ini kepada PENASULTRA.COM saat dikonformasi melalui sambungan WhatsAppnya, Jumat 27 Juli 2018.
Pada poin kedua, lanjut Ramadhan, dirinya dituding telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan, tak beretika, dan telah menyinggung dosen USN di media sosial.
“Saya sama sekali tidak pernah ada niat untuk mencemarkan nama baik dosen USN. Dan di dalam status saya di Facebook, saya tidak pernah menyebut nama perguruan tinggi ataupun nama salah satu dosen. Itu semua fitnah,” tekannya.
Ramadhan juga membantah tudingan pada poin ketiga di surat itu bahwa ia telah ikut serta dalam melakukan pemalsuan tandatangan mahasiswa hukum untuk menolak pemilihan musyawarah BEM Hukum.
“Itu juga fitnah. Saya sama sekali tidak pernah melakukan hal demikian, karena petisi yang mahasiswa buat tersebutlah yang menjadikan kami untuk melakukan demonstrasi. Tetapi, tidak jadi kami melakukan demonstrasi berhubung ada pertimbangan lain dari rekan-rekan pada saat itu,” jelas Ramadhan.
Poin berikutnya yang lebih parah. Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kolaka Selatan (HIPPMA-Kolsel) ini dituding jika nilai mata kuliahnya selama semester 1,2,3, dan 8 yang dilampirkan pada surat skorsing itu error semua.
“Ada apa dengan semua ini. Padahal Kartu Hasil Studi (KHS) saya yang saya pegang itu sangat menyimpang dengan apa yang ada di surat skorsing,” bantahnya.
“Seharusnya Dekan Fakultas Hukum jangan langsung melakukan pemberitahuan skorsing. Seharusnya beliau konfirmasi terlebih dahulu kepada yang bersangkutan agar tidak ada penyimpangan,” tambah Ramadhan.
Ramadhan mengaku tidak akan tinggal diam dengan keputusan Dekan Fakultas Hukum USN yang berlandaskan tuduhan palsu tersebut. Untuk itu ia bersama organisasi kemahasiswaan dan kepemudaan lainnya akan mendesak agar Dekan Fakultas Hukum USN turun dari jabatannya.
“Untuk itu kami meminta Dekan Fakultas Hukum USN mundur dari jabatannya,” pungkasnya.(b)
Penulis: La Ode Muh. Faisal
Editor: Ridho Achmed