PENASULTRA.COM, WAKATOBI – Surat usulan pergantian antar waktu (PAW) terhadap lima anggota legislatif (Aleg) asal Partai Amanat Nasional (PAN) hingga saat ini belum juga ditindak lanjuti oleh Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wakatobi.
Pasalnya, legalitas surat yang ditandatangani Ketua DPD PAN Wakatobi Suwandi Andi tersebut tidak diakui Rusdin, sang Sekretaris Dewan (Sekwan).
“Saya belum menemukan aturan kalau DPD mempunyai wewenang untuk melakukan PAW. Setahu saya DPP yang memiliki wewenang untuk mengajukan PAW, bukan DPD,” kata Rusdin, Sabtu 8 September 2018.
Rusdin enggan mengomentari pernyataan Suwandi Andi melalui H. India, Aleg asal PAN yang duduk di DPRD Wakatobi.
Sebelumnya, H. India mengatakan bahwa PAW atas dasar pengunduran diri yang dilakukan lima Aleg asal PAN tidak mesti diusulkan DPP. Tapi, pengusulan bisa dilakukan oleh DPD setempat.
Berbeda halnya dengan Aleg yang dipecat. Hal tersebut, kata India, harus dibutuhkan pengusulan DPP.
“Saya no coment. Dia (India) orang partai saya birokrasi. Jadi saya harus mematuhi aturan yang berlaku terkait mekanisme PAW,” tegas Rusdin.
Kalaupun ada aturan dalam AD/ART PAN yang memberi kewenangan DPD bisa mengusulkan PAW, Rusdin tidak lantas menjalankannya. Ia akan meminta klarifikasi dahulu ke pengurus PAN yang lebih tinggi. Namun, soal waktu klarifikasi Rusdin tidak menyebutkan kapan dirinya akan menanyakan hal tersebut ke pengurus partai berlambang matahari terbit itu.
Mengetahui kondisi ini, H. India menyayangkan sikap yang ditonjolkan Sekwan Wakatobi tersebut.
“Surati institusi kami jika surat DPD tidak sah. Supaya kami tahu. Jangan diam saja. Surat pengusulan PAW yang dimasukan DPD itu sudah melalui kajian dan sesuai aturan,” kata H. India.(b)
Penulis: Deni La Ode Bono
Editor: Ridho Achmed