Garap Remaja Putri Sejak SMP Hingga Hamil 8 Bulan, Pria di Buteng Terancam 15 Tahun Penjara

Pena Hukum313 views

PENASULTRA.COM, MUNA – Anggota Satreskrim Polres Muna menangkap seorang pria asal Buton Tengan (Buteng) inisial LD (45) terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap R alias N (19). LD diamankan di kediamannya di Kelurahan Moko, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah pada Selasa, 3 Mei 2022 sekitar pukul 02.30 Wita dini hari.

Wakapolres Muna, Kompol Anggi Siahaan didampingi Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Astaman Rifaldy Saputra membeberkan kronologis dugaan persetubuhan itu terjadi pada pertengahan 2019 lalu. Awalnya, tersangka saat itu baru saja pulang dari sholat jumat kemudian mengajak korban untuk jalan-jalan ke Raha dengan menggunakan mobil milik tersangka bersama anaknya yang masih balita.

Setelah memasuki wilayah Kecamatan Kontunaga, tersangka singgah di Desa Mabodo untuk mengecek pesanan pintu.

“Kemudian tersangka kembali mengendarai mobil untuk menuju pulang ke Buton Tengah dan saat di perjalanan tepatnya di Jalan Poros Desa Lagadi, Kecamatan Lawa, Kabupaten Muna Barat, tersangka memberhentikan mobilnya di pinggir jalan kemudian langsung turun dari mobil dan pergi buang air kecil. Setelah itu tersangka langsung kembali masuk ke dalam mobil lewat pintu tengah mobil dan langsung melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap diri korban di dalam mobil”, jelas pria dengan satu bunga melati di pundaknya itu.

Usai melancarkan aksi bejatnya tersangka kemudian kami langsung pulang dan mengantar korban ke rumahnya.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh kepolisian, ternyata tersangka sudah berulang kali melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban yaitu sejak tahun 2015. Saat itu korban masih berusia 14 (empat belas) tahun dan sedang duduk kelas 1 SMP sampai dengan tahun 2021 saat korban sudah dewasa dan saat ini korban dalam kondisi hamil 8 bulan.

“Pelaku sudah berkali-kali melakukan pencabulan sejak korban masih di bawah umur hingga dewasa, saat ini korban dalam kondisi hamil 8 bulan”, beber Anggi.

Lebih lanjut Anggi menjelaskan bahwa motif tersangka melakukan persetubuhan yaitu untuk melampiaskan nafsu birahi serta tersangka selalu mengiming-imingi korban untuk dijadikan sebagai istrinya.

“Tersangka membujuk korban dengan menyampaikan bahwa ia akan menikahi korban sehingga korban setuju untuk melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap dirinya”, pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 81 Ayat (2) Jo. Pasal 76 D UU No.35 tahun 2014 sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU NO. 17 Tahun 2019 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang – undang subsider pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76 E UU No.35 tahun 2014 sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU NO. 17 Tahun 2019 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Penulis: Husain