Gegara Perubahan Nama Masjid, Ibu Tiga Anak di Muna Jadi Korban Penganiayaan

PENASULTRA.COM, MUNA – Ibu tiga anak menjadi korban penganiayaan gegara perubahan nama Masjid yang berada di Kontu, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu, 29 Oktober 2023.

WH merupakan warga Desa Wawesa, Kecamatan Batalaiworu menjadi korban penganiayaan dari WA yang merupakan warga Kelurahan Watonea, Kecamatan Katobu. Akibatnya, WH harus menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr LM Baharuddin Raha.

“Akibat saya turunkan spanduk yang merubah nama Masjid Al Mujahiddin menjadi Nur Jihad, sehingga istri saya menjadi korban penganiayaan dan harus mendapatkan perawatan di RSUD,” kata suami korban, Jumerda kepada awak media, Senin, 30 Oktober 2023.

WH Korban Penganiayaan (Kiri) dan Jumerda (Kanan) bersama anaknya. Foto: Istimewa

Jumerda mengatakan setelah menurunkan spanduk Masjid Nur Jihad, tiba-tiba WA bersama keluarganya datang untuk memaksa memasang kembali spanduk Masjid Al Jihad, namun dirinya menolak dan mempertanyakan alasan pergantian nama Masjid Al Mujahiddin.

“WA bersama saudara dan kemenakannya datang, disitu mereka mencoba meneror saya dan mau pukul saya, tapi saya mengelak dan menghindar karena perempuan semua, kemudian mereka juga memaksa saya untuk kasih berdiri kembali baliho yang baru,” terang Jumerda.

“Saat itu juga Pak Lurah, La Hameli datang dan saya lagi cerita dengannya, kemudian istri dan adik saya juga datang, namun tiba-tiba istri saya sudah ditarik jilbapnya dan dipukuli bibir dan rusuknya oleh WA dan hal itu terjadi dihadapan pak Lurah Laiworu,” sambung jumerda.

Atas hal tersebut, Jumerda dan istrinya lansung ke Polres Muna melaporkan WA atas dugaan tindak pidana penganiayaan, agar WA segera diproses hukum sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Surat tanda terima laporan polisi WH di Polres Muna. Foto: Istimewa

“Kami lansung melapor di polres muna dan saya berharap, pelaku penganiayaan bisa segera di proses hukum dan persoalan lainnya yang pernah saya laporkan bisa segera di proses juga,” jelasnya.

Jumerda menjelaskan, sudah berkali-kali mengalami intimidasi, dirusaki fasilitas dan tanaman, sekarang tindakan penganiayaan yang terjadi, namun kami selalu bersabar dan anehnya pihak Pemerintah Kelurahan Laiworu dan Polres Muna belum mampu menyelesaikan persoalan yang terjadi.

“Dari persoalan sertifikat tanah, pihak Kelurahan justru selalu menghalangi kami, bahkan SKT dibatalkan, sedangkan Kepolisian belum memproses laporan kami, saat ini persoalan Masjid, kenapa tiba-tiba mau dijadikan aset Kelurahan, sedangkan kontribusi selama ini murni dari masyarakat,” terangnya.

Jumerda menjelaskan, Masjid Al Mujahiddin sudah lama berdiri dan dibangun secara suadaya di tanah orang tuanya. Selain itu Masjid tersebut telah diketahui oleh Bupati Muna, LM. Rusman Emba, karena saat itu pihaknya telah mangajukan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

“Bapak Rusman Emba saat itu memberikan kami rekomendasi dan itu diperuntukan untuk pembangunan Masjid tersebut, saat ini setelah pelepasan kawasan hutan, mereka mau bangun Masjid Nur Jihad diatas Masjid Almujahiddin,” tandasnya.

Sementara itu, Kapolres Muna AKBP Mulkafin melalui Kasat Reskrim AKP Asrun membenarkan adanya Laporan WH di Polres Muna. Dirinya mengatakan akan segera melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap korban, saksi dan WA yang diduga pelaku penganiayaan.

“Kami akan melakukan dulu pemeriksaan, hanya saat ini korban belum bisa di periksa, menurut informasi dari suami korban, jumerda, hari ini korban mau datang ke Polres Muna untuk di ambil keterangannya,” ujarnya saat ditemui diruangannya.

Asrun mengungkapakan akan melihat dan memastikan juga hasil visum dari korban, setelah semua rampung, bakal dilakukan gelar perkara, namun pihaknya meminta diberikan waktu untuk dalam memproses perkara dugaan penganiayaan yang dialami WH.

“Berikan kami waktu, pastinya kami akan proses persoalan ini, namun rekan-rekan harus mengerti kami, karena saat ini ada sekitar 200 laporan polisi yang masuk dan berproses di Polres Muna, tutupnya.

Penulis: Nursan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *