PENASULTRA.COM, KENDARI – Berdasarkan informasi pemberitaan media online Telistik.id, pada tanggal 25 Januari dan 12 Februari 2021 yang lalu, seorang mahasiswi Fakultas Kedokteran UHO yang sedang menjalani co-ass sebagai syarat mendapat gelar profesi Dokter menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang oknum Dokter Polisi yang bekerja di salah satu rumah sakit di Kendari.
Pelecehan seksual tersebut terjadi pada tanggal 30 Agustus 2020 pukul 09.40 Wita yang lalu di salah satu hotel di Kendari, dengan modus penandatanganan absensi atau daftar hadir. Ketika koban hendak pulang pasca menandatangani absensi tersebut korban mendapatkan perlakuan yang tak senonoh oleh oknum dokter tersebut dengan mencium pipi korban. Seketika, korban merespon dan berdiri meminta pulang. Ketika hendak akan pulang, oknum tersebut langsung menaiki tubuh korban sambil memegang payudara dan mengisapnya serta meraba-raba sekitarnya. Karena kelelahan, saat itu korban tidak dapat melakukan perlawanan. Ia pun pasrah dengan keadaan waktu itu.
Akibat perbuatan yang dialami tersebut, korban merasa trauma, sulit tidur dan bahkan mengalami gangguan psikis. Berdasarkan hasil visum yang dilakukan pihak Rumah Sakit Bhayangkara menyimpulkan bahwa terdapat luka memar pada paha serta luka lecet bagian payudara dan tangan.
Sesuai dengan keterangan korban dan surat dakwaan menurut Humas Pengadilan Negeri Kendari bahwa korban dipaksa untuk melakukan hubungan intim, namun korban tidak mau lantas meronta. Atas kejadian tersebut, oknum Dokter tersebut diancam dengan Pasal 289 KUHP.
Kemudian berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kendari, bahwa benar pada tanggal 11 Januari 2021, Majelis Hakim telah memutuskan perkara kejahatan kesusilaan nomor 19/Pid.B/2021/PN Kdi dengan amar putusan, diantaranya Menyatakan terdakwa inisial “M” telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana “Pencabulan” dan Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan (15) lima belas hari.
Menanggapi hal tersebut, Kordinator Divisi Advokasi dan Investigasi Gerakan Rakyat (Gerak) Sulawesi Tenggara, Gamsir Galilea mengungkapkan bahwa Putusan PN Kendari sudah berkekuatan hukum dan sangat jelas bahwa oknum dokter polisi telah melakukan perbuatan tidak senonoh dan merusak masa depan generasi bangsa, khususnya regenerasinya di bidang kedokteran.
Menurut Gamsir, selain sangsi pidana seharusnya pihak Polda Sultra juga memproses kode etik oknum dokter polisi pelaku pencabulan tersebut atas dugaan pelanggaran pasal 6 huruf (b) dan (e), pasal 7 ayat 1 huruf (b), pasal 8, pasal 10 huruf (a) dan (f), pasal 11 huruf (c), (d) dan (e), pasal 15 huruf (e) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri, sumpah dan janji anggota Polri sesuai Perkap Nomor 20 Tahun 2011 tentang sumpah atau janji Pejabat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Kemudian Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sulawesi Tenggara juga harus memproses sesuai kode etik kedokteran terhadap oknum dokter pelaku pencabulan atas dugaan melanggar sumpah sebagai dokter yang tercantum pada pasal 36 ayat 1 PP 26 Tahun 1960 dan Pasal 1 KODEKI 2012. Karena hal ini sangat mencoreng nama baik profesi dokter itu sendiri”, kata Gamsir, Jumat, 26 Januari 2021.
Gamsir Galilea menambahkan bahwa mahasiswi yang jadi korban pencabulan tersebut tak lain adalah anak didik dari oknum dokter tersebut. Karena, selain berprofesi sebagai dokter dan polisi, oknum dokter tersebut juga berprofesi sebagai tenaga pengajar di Universitas Halu Oleo. Hal itu berdasarkan data Kepegawaian Civitas Akademika Fakultas Kedokteran UHO, bahwa terdapat nama inisial “M” (Kompol NRP 76030929) yang merupakan salah satu pembimbing laboratorium kepaniteraan klinik (laboratorium forensik dan Modikolegal)
“Sehingga Bapak Rektor Universitas Halu Oleo sebagai Pimpinan Civitas Akademika bisa mengambil langkah untuk menyelesaikan permasalahan Internal Civitas Akademika antara tenaga kependidikan salah hal ini Oknum Dokter Polisi Cabul dan Mahasiswa yang menjadi Korban”, ungkap Gamsir.
Atas dasar itu, Gerak Sultra mendesak Kapolda Sultra dan Ketua IDI Sultra serta Rektor UHO Kendari, untuk pemberhentian dengan tidak hormat dari Kepolisan, dipecat dari anggota IDI, serta dipecat sebagai tenaga kependidikan di FK UHO terhadap Oknum Dokter Polisi yang melakukan pencabulan terhadap mahasiswi Fakultas Kedokteran UHO.
“Harus ada sanksi tegas terhadap oknum dokter polisi pelaku pencabulan yang telah mencoreng nama baik Institusi Kepolisian dan Profesi Dokter, serta Civitas Akademika Universitas Halu Oleo,” tegas Gamsir.
Ketua IDI Sultra, La Ode Rabiul Awal saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kasus tersebut telah diselesaikan secara hukum.
“Sudah ada pidanya, kalau sudah jelas-jelas pidanya kan itu sudah selesai”, ungkap La Ode Rabiul Awal melalui sambungan telepon genggamnya.
Penulis: Husain