Gerak Sultra Sebut Ada Oknum Pimpinan DPRD Sultra yang Terlibat SPPD Fiktif

PENASULTRA.COM, KENDARI – Gerakan Rakyat (Gerak) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebut bahwa ada salah satu oknum unsur pimpinan DPRD Sultra yang diduga pernah melakukan perjalanan dinas tidak sesuai peruntukannya / Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD fiktif) ke luar daerah Sulawesi Tenggara.

Ketua Umum Gerak Sultra, Nursan mengungkapkan bahwa oknum unsur pimpinan DPRD Sultra tersebut merupakan Wakil Ketua DPRD Sultra, berinisial “JM” dari Fraksi Partai Demokrat, Dapil Sultra V (Kolaka, Kolut, dan Koltim).

Atas hal itu, Gerak Sultra meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polda Sultra dan Badan Kehormatan (BK) DPRD Sultra untuk memproses hukum salah satu oknum unsur pimpinan DPRD Sultra tersebut.

”JM” yang menjadi Anggota DPRD Sulawesi Tenggara sejak tahun 2014, diduga melakukan perjalanan dinas tidak sesuai peruntukannya (SPPD fiktif) pada tahun 2016, pada saat belum dilantik menjadi Unsur Pimpinan DPRD Sulawesi Tenggara menggantikan ME yang ikut dalam PILKADA di Konawe Selatan Desember 2015 lalu,” kata Nursan melalui rilis persnya, Jumat, 9 april 2021.

Nursan menambahkan, dugaan Perjalanan Dinas tidak sesuai peruntukannya (SPPD fiktif) “JM”, dengan modus menyuruh staf pribadinya untuk menggantikannya berangkat ke luar Daerah Sultra dalam rangka kepentingan dirinya menjabat dan dilantik sebagai unsur pimpinan DPRD Sultra.

“Untuk dokumen dugaan perjalanan dinas tidak sesuai peruntukannya (SPPD fiktif) tersebut sudah rampung dan akan segera kami laporkan secara resmi untuk bisa diproses hukum sesuai aturan yang berlaku kepada Subdit Tipikor Ditkrimsus Polda Sulawesi Tenggara karena terindikasi melanggar UU NO 20 Tahun 2001 perubahan atas UU NO 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Ketua Badan Kehormatan DPRD Sulawesi Tenggara karena terindikasi melanggar Disiplin dan Kepatuhan Anggota DPRD terhadap sumpah/janji dan Kode Etik”, bebernya.

Selain hal tersebut diatas, Nursan juga menanggapi komentar “JM” pada salah satu media online. Menurutnya, JM sebagai Unsur Pimpinan DPRD Sultra harus benar-benar fokus untuk mementingkan kepentingan rakyat,  bukan berspekulasi agar kebutuhannya bisa secepatnya dipenuhi oleh Pemerintah dengan mengatasnamakan rakyat.

“Kebutuhan Pimpinan DPRD sudah pasti dijamin oleh Pemerintah dan diurus oleh Sekretariat DPRD,  sehingga jangan berspekulasi mengeluhkan hal-hal kecil dan tidak supstansial sehingga mencederai Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Tenggara. Masih banyak masalah yang harus bersentuhan dengan kesejahteran rakyat yang mesti di proritaskan olehnya, seperti memastikan kebutuhan masyarakat sultra bisa terpenuhi ditengah masih belum berakhirnya bencana Non Alam Covid 19, dll  ” tuturnya

Terakhir Nursan menegaskan akan terus mengawal dugaan perjalanan dinas tidak sesuai peruntukannya (SPPD fiktif) sampai ada kepastian hukum yang jelas terhadap JM yang kami duga telah mencoreng nama baik lembaga legislatif Sultra.

“Kami akan terus mengawal dugaan SPPD Fiktif tersebut, sebab sesuai kajian kami, dugaan permasalahan tersebut diduga kuat sangat menyalahi aturan perundang-undangan”. tutupnya.

Berita ini telah diklarifikasi oleh Jumarding sebagai pihak terkait dengan berita tersebut yang tayang pada Kamis, 1 Juli 2021 dengan link berita: https://penasultra.com/jumarding-bantah-tudingan-gerak-sultra-terkait-dugaan-sppd-fiktif/

Editor: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *