PENASULTRA.COM, BUTON – Kepastian penyerahan aset Pemerintah Kabupaten Buton yang berada di Kota Baubau kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau sebagaimana petunjuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Sulawesi Tenggara (Sultra) beberapa waktu lalu belum juga menemui titik terang.
Teranyer, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buton, La Ode Rafiun beberapa waktu lalu melontarkan pernyataan disalah satu media, bahwa penyerahat aset Pemkab Buton kepada Pemkot Baubau harus mendapat persetujuan DPRD Buton.
Penyataan Rafiun tersebut, mendapat tanggapan dari GMNI Baubau. Mereka menilai ada upaya DPRD Buton untuk mencobah menghambat proses penyerahan aset tersebut. Hal itu pula mendorong pengurus GMNI Baubau menyambangi Rafiun di Kantor DPRD Buton, Senin 9 September 2019.
“Kedatangan kami untuk mengklarifikasi pernyataan beliau (Rafiun, red) disalah satu media online, yang katanya penyerahan aset harus atas persetujuan DPRD. Hal ini telah bertentantangan dengan instruksi KPK, bahwa penyerahan aset mutlak dan tidak perlu atas persetujuan DPRD Buton,” kata Ramadan, Senin 9 September 2019.
Ramadan juga membeberkan hasil pertemuannya bersama politisi PAN itu. Dalam pertemuan itu, lanjut Ramadan, pernyataannya Rafiun sepakat dengan penyerahan aset tersebut dan mengapresiasi langkah KPK dalam penertiban aset.
“Jika memang diharuskan tidak ada persetujuan DPRD Buton, beliau sangat setuju atas dasar Undang-Undang. Namun ketika ada persetujuan DPRD dia meminta kelengkapan dokumen dari Bupati. Intinya apa yang di instrusikan KPK, DPRD mendukung,” tandas Ramadan.(b)
Penulis: Amrin Lamena
Editor: Bas