GPK Sultra Desak Kejati Segera Periksa Pengelolah LPSE Muna Barat

PENASULTRA.COM, KENDARI – Gerakan Pemberontak Ketidakadilan  Sulawesi Tenggara (GPK- Sultra) melaporkan Unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik (ULPSE) Kabupaten Muna Barat di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) lelang proyek tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021.

Pasalnya, LPSE Kabupaten Muna Barat selama 5 bulan terhitung sejak bulan Mei sampai bulan Oktober 2021 server tidak aktif (tidak dapat diakses) tetapi banyak kontrak yang dicetak dan dilaksanakan melalui proses pelelangan yang tidak sesuai prosedur/tidak diketahui (siluman).

Kemudian, Kantor LPSE Kabupaten Muna Barat terkesan tak berpenghuni (kosong), dan di dalam kantor tidak terdapat server LPSE.

“Jadi kami sinyalir bahwa proses lelang melalui LPSE Kab Muna Barat berada diluar kantor LPSE Kabupaten Muna Barat”, kata Fadli Kusambi salah satu pengurus GPK Sultra, Sabtu, 2 Juli 2022.

Kelompok kerja (Pokja) ULP Kabupaten Muna Barat tidak pernah kelihatan berkantor di Setda Muna Barat.  Jadi proses tender/lelang serta pembuktian kualifikasi lelang barang dan jasa tidak pernah dilakukan di Kantor ULP Kab Muna Barat.

Ada 2 perusahaan milik Pokja di Tahun Anggaran 2020 yang menang tender secara fiktif (tidak melalui prosedural dan tidak pernah ikut pembuktian kualifikasi di Kantor ULP Kabupaten Muna Barat.

Kedua perusahaan tersebut adalah CV Adhid Jomphy milik Pokja atas nama  Jabur. Perusahaan tersebut memenangkan tender sebanyak 8 (delapan) paket sebesar Rp4.557.900.000,- dan melampaui sisa kemampuan paket (SKP). Dimana seharusnya SKP = Kp-P. Kemampuan Paket (Kp) dalam 1 Tahun Anggaran 2020. Dan di tahun Anggaran 2021 ini, perusahaan CV Adhid Jompi telah menang tender sebanyak 3 paket diantaranya pembangunan Pasar Kasimpa Jaya dengan Anggaran Rp. 3.4 M pada Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2021.

Perusahaan selanjutnya adalah CV Ghaniyu Qootahu Mandiri, milik Pokja atas nama Faqqih. Perusahaan tersebut menang tender sebanyak 9 (Sembilan) paket sebesar Rp7.987.300.000,- dan melampaui Sisa Kemampuan Paket (Skp). Dimana, seharusnya Skp = Kp-P. Kemampuan Paket (Kp) dalam 1 tahun anggaran 2020.

Selanjutnya, pada belanja jasa internet Kantor dan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa tahun anggaran 2020 sebesar Rp600.000.000,- tetapi server tidak pernah aktif.

“Hanya Pokja CS yang dapat mengakses server dan melalui proses inprosedural dalam pelaksanaan tender memonopoli kegiatan tender/lelang Tahun Anggaran 2020 dan 2021”, ungkapnya.

Olehnya itu, GPK Sultra Mendesak  Kejati Sultra agar segera memanggil dan memeriksa pengelolah LPSE Kabupaten Muna Barat terkait lelang proyek yang inprosedural dan meminta pihak-pihak terkait agar segera memeriksa 2 perusahaan milik Pojka di Tahun Anggaran 2020 yang menang tender secara fiktif atau tidak prosedural dan tidak pernah ikut pembuktian kualifikasi di Kantor ULP Muna Barat.

Selain itu, pihaknya juga meminta Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP) selaku lembaga kontrol dapat segera memeriksa server LPSE Kabupaten Muna Barat yang dianggap telah memonopoli kegiatan tender/lelang tersebut.

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *