PENASULTRA.COM, BALI – Seorang guru SMK inisial N, mengajak seorang siswinya inisial V untuk berhubungan intim bertiga dengan sang pacar.
Hubungan intim terlarang antara guru, murid dan pacarnya ini terjadi di Bali dan heboh.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto mengatakan, kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini terjadi 26 Oktober 2019. Namun baru dilaporkan oleh orang tua V Rabu 6 November 2019.
Menurut Vicky Tri Haryanto, persetubuhan bertiga ini dilakukan atas permintaan pelaku laki-laki inisial P (pacar gelap ibu guru). Agar mencarikan perempuan yang mau diajak berhubungan seks bertiga.
“Kemudian pelaku perempuan (sang ibu guru) menyanggupi dan dicarikan satu di antara siswi di sekolah yang dia ajar,” jelas AKP Vicky seperti dikutip dari tribunnews.com
Kronologi aksi terlarang ibu guru bahasa ini juga dibeberkan Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu I Gede Sumarjaya. Mulanya, siswi inisial V ini diajak oleh perempuan N untuk menemaninya pergi ke rumah kost milik pacarnya di Jalan Sahadewa, Singaraja, Bali.
“Korban dijanjikan beli baju baru sama beli pulsa,” kata Iptu I Gede Sumarjaya, Kamis 7 November 2019.
Kemudian, korban pun diajak oleh ibu gurunya itu ke kosan. Dengan alasan, akan mengenalkan pacarnya kepada korban. Ternyata, tiba dikosan pacar, korban diajak naik ke atas ranjang oleh gurunya itu. Lalu guru bahasa SMK dan pacarnya pun berhubungan intim di depan korban.
Siswi usia 15 tahun ini pun duduk dikasur dan melihat adegan orang dewasa itu. Kemudian, korban dipaksa untuk ikut berhubungan intim bersama dengan guru dan pacanya. Akhirnya, hubungan intim bertiga pun terjadi di kamar kosan tersebut.
“Korban awalnya hanya terdiam, namun tubuh korban mulai diraba-raba oleh pelaku yang saat itu tengah melakukan hubungan intim,” sambung Iptu I Gede Sumarjaya.
Saat ini, ibu guru dan pacarnya itu ditangkap polisi dan dijerat pasal 81 ayat (1) Jo pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Sedangkan tersangka laki laki P dijerat tindak pidana persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1), (2) UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.(a)
Sumber: tribunnewsbogor.com
Editor: Mil