Hasil Rapat di Kementerian ATR, Tak Ada Ruang Aktivitas Tambang di Konkep

PENASULTRA.COM, JAKARTA – Sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Kepulauan (Konkep) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menghadiri rapat pembahasan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) di Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Jakarta, Jumat 8 Maret 2019.

Keputusan pada rapat tersebut menyimpulkan, tidak ada ruang untuk aktivitas pertambangan di Kepulauan Wawonii tersebut.

“Rapat hari ini bersama Kementerian ATR/BPN telah memutuskan bahwa RTRW Konkep telah disetujui untuk dilanjutkan tanpa ada ruang tambang sedikitpun,” ungkap Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Konkep, Ir. Abdul Halim saat dihubungi awak media via selulernya.

Alasan Kementerian ATR tak memberikan ruang untuk aktivitas pertambangan di Konkep, terang dia, dikarenakan dalil yang digunakan Pemprov Sultra dinilai lemah.

“Betul bahwa di provinsi itu ada disebutkan RTRW Konkep ada ruang tambang, tapi itu ada dilampiran. Makanya pihak Kementerian ATR bidang hukumnya menyebut itu lemah dan tidak bisa ada pertambangan di Konkep,” tegas Halim.

Untuk itu, Halim menghimbau agar pihak perusahaan pertambangan yang berada di Konkep harus menghentikan aktivitasnya sampai ada keputusan resmi terkait rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) Konkep.

“Sebelum ada penetapan RTRW Konkep, maka seluruh kegiatan pertambangan itu harus dihentikan sambil menunggu kepastiannya,” tekannya lagi.

Untuk diketahui, selain Bappeda, perwakilan pejabat Pemkab Konkep yang menghadiri rapat ini di antaranya Dinas PTSTPM dan Dinas PU Konkep.

Sementara dari pihak Pemprov Sultra sendiri yang hadir, yakni, perwakilan Bappeda Sultra, Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang, Dinas ESDM, Dinas PMPTSP, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PU dan Tata Ruang dan Dinas Perhubungan Sultra.(a)

Penulis: Nanang Sofyan
Editor: Sal