Hidayatullah: Lembaga Survey Wajib Daftar di KPU Provinsi

Pena Politik597 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Hidayatullah menegaskan jika lembaga survey atau jajak pendapat dan perhitungan cepat pada pemilihan gubernur (Pilgub) Sultra 2018 wajib mendaftarkan diri di KPU Sultra.

Kata Dayat, bagi lembaga survey yang belum terdaftar dan merilis hasil surveinya maka Bawaslu Sultra dapat menindaklanjuti lembaga survey tersebut.

“Saat ini hanya satu lembaga survey saja yang terdaftar di KPU Sultra yaitu lembaga survey Indo Barometer,” katanya melalui rilisnya, Jumat 27 April 2018.

Dikatakannya, lembaga survey diatur dalam PKPU nomor 8 Tahun 2017 tentang sosialisasi, pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan/atau walikota dan wakil walikota.

“Pasal-pasal yang mengaturnya adalah pasal 46, 47 dan 48,” ujarnya.

Pada pasal 46, lanjut Dayat, masyarakat dapat melakukan survey dan penghitungan cepat hasil pemilihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (2) huruf f serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, survei tentang perilaku pemilih, hasil Pemilihan, kelembagaan pemilihan serta survei tentang pasangan calon.

“Pasal 47 tentang survey dilakukan oleh lembaga yang telah terdaftar di KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP kabupaten/kota. Pendaftaran lembaga survei sebagaimana pada ayat (1),” bebernya.

Sedangkan pasal 48, sambungnya, berisi lembaga survei dan penghitungan cepat hasil pemilihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 ayat (1), wajib mendaftar pada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP kabupaten/kota dengan menyerahkan dokumen, berupa:

1. Akte pendirian/badan hukum lembaga.
2. Susunan kepengurusan lembaga.
3. Suket domisili dari desa atau sebutan lain/kelurahan atau instansi pemerintahan setempat.
4. Suket dari instansi yang berwenang menyatakan lembaga pelaksana survei atau jajak pendapat dan pelaksanaan penghitungan cepat hasil pemilihan yang telah tergabung dalam asosiasi lembaga survei atau jajak pendapat.
5. Pas foto berwarna pimpinan lembaga, ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 lembar.
6. Surat Pernyataan bahwa lembaga survei.

“Pendaftaran sebagaimana pada ayat (1) dilakukan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara,” tutupnya.(b)

Penulis: Yeni Marinda
Editor: La Basisa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *