PENASULTRA.COM, KENDARI – Seorang honorer Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari diciduk Polisi Jumat, (03/01/20) karena diduga menggunakan narkotika jenis sabu
Subdit II Dit Res Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) AKBP Abdul Kadir mengatakan, hasil pemeriksaan, diketahui pelaku berinisial EK (27) dengan Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni, satu paket (bungkus kecil) narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,61 gram.
“Ditemukan juga BB non narkotika diantaranya, satu buah slip pembayaran atau bukti transfer sabu, dua unit handphone, satu buah pembungkus permen. Pelaku ditangkap di BTN Griya Asri Cendana, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari,” ungkap AKBP Abdul Kadir, Minggu 5 Januari 2020.
Diduga pelaku memperoleh barang haram tersebut dari Lapas di Kendari.
“Tersangka selaku penyalahguna narkotika jenis sabu dengan cara sebelumnya memperoleh sabu dari jaringan Lapas Kelas II A Kendari untuk diedarkan dan digunakan,” paparnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Pelaku telah kami amankan di Rutan Polda Sultra, untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.(b)
Penulis: Luthfi Badiul Oktaviya
Editor: Mil