PENASULTRA.COM, KONAWE – Tim Tipidter Krimsus Mabes Polri turun langsung di Desa Tanggobu, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe mendampingi Tipidter Krimsus Polda Sultra menyegel aktivitas PT Obsidian Stainless Steel (OSS), Jumat 28 Juni 2019.
Penyegelan dilakukan karena PT OSS diduga melakukan aktivitas penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Selain itu, polisi juga mendapati PT OSS melakukan aktivitas penggalian tanah urug di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa dokumen Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
“Telah menemukan kegiatan penggalian tanah urug di TKP berada pada lokasi kawasan hutan produksi tanpa IPPKH,” ujar AKBP Harry Goldenhardt, Kabid Humas Polda Sultra.
Selain memasang polis line di lokasi penambangan PT OSS, aparat juga telah menyita 117 alat berat berupa 81 unit dump truck, 33 unit excavator, dua unit loader, serta satu unit buldoser.
Harry menegaskan, aktivitas PT OSS melanggar pasal 89 ayat (2) huruf a, b UU Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan belum memiliki IUP melanggar pasal 158 UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Minerba.
“Penindakan tersebut dilakukan setelah melalui proses penyelidikan oleh tim krimsus Polda Sultra,” tegas Harry.(a)
Penulis: Faisal
Editor: Ridho Achmed